PINRANG, SULAWESI SELATAN, mediabarometer.net —
Proyek peningkatan jalan kawasan Pasar Sentral Kabupaten Pinrang yang menelan anggaran sebesar Rp1.889.150.000 dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA).
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan terkait kesesuaian spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota TA 2026, dengan volume tercantum 648,91 m³ dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Karya Konstruksi Cipta Marga.
Sorotan LSM Trinusa tidak hanya tertuju pada besarnya anggaran, tetapi juga pada pentingnya pembuktian kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
KETEBALAN, MATERIAL DAN VOLUME PEKERJAAN JADI SOROTAN
LSM Trinusa meminta agar kondisi fisik jalan diperiksa secara menyeluruh. Sejumlah aspek teknis yang perlu dipastikan meliputi ketebalan lapisan pekerjaan, kesesuaian jenis dan mutu material yang digunakan, serta hasil pengukuran volume pekerjaan di lapangan.
Ketiga aspek tersebut merupakan bagian penting dalam menentukan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan kontrak yang telah disepakati.
Jangan sampai pekerjaan terlihat selesai secara kasatmata, tetapi kualitas konstruksi dan volume riilnya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
ANGGARAN MILIARAN, PENGAWASAN JANGAN SEKADAR FORMALITAS !
LSM Trinusa mendesak Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang agar segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan harus mencakup pengukuran ketebalan, pengujian mutu material melalui metode yang sesuai, serta penghitungan ulang volume pekerjaan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Apabila ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian mutu material, atau pelaksanaan yang menyimpang dari spesifikasi kontrak, penyedia jasa harus diminta bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
APH DIMINTA TURUN, JANGAN TUNGGU SAMPAI UANG NEGARA DIRUGIKAN !
LSM Trinusa juga mendorong Inspektorat Kabupaten Pinrang dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi penyimpangan yang didukung bukti.
Anggaran Rp1,88 miliar bukan angka kecil. Setiap rupiah yang bersumber dari uang negara wajib dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang berkualitas dan sesuai kontrak.
Publik berhak mengetahui apakah volume pekerjaan benar-benar sesuai, apakah material yang digunakan memenuhi standar, serta apakah ketebalan konstruksi telah memenuhi spesifikasi teknis.
LSM TRINUSA TEGASKAN: JANGAN ADA PEMBANGUNAN YANG HANYA BAGUS DI ATAS KERTAS, TETAPI BERMASALAH DALAM PELAKSANAAN!
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang serta CV Karya Konstruksi Cipta Marga diharapkan memberikan penjelasan terbuka terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Ashadi)








Komentar