TANGERANG SELATAN, mediabarometer.net — Persoalan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan mulai memanas. LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahyudin menyatakan siap menggelar aksi damai untuk mendesak keterbukaan informasi terkait sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan dan perizinan.
Sorotan utama TRINUSA mengarah pada potensi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari sejumlah lapangan padel. Berdasarkan dokumen somasi organisasi tersebut, potensi retribusi dari 13 objek yang telah dilakukan pengukuran mencapai Rp639.127.751.
Tak hanya itu, TRINUSA juga menyoroti keberadaan 16 lapangan padel yang disebut belum memiliki PBG, sementara tiga objek lainnya disebut belum dilakukan pengukuran. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan mengenai pendataan, kepatuhan perizinan, penetapan retribusi hingga potensi penerimaan yang masuk ke kas daerah.
Ketua DPD TRINUSA Provinsi Banten, Wahyudin, menegaskan pihaknya tidak menginginkan sekadar penjelasan secara lisan. TRINUSA meminta jawaban resmi yang dilengkapi dokumen pendukung agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK.
Sebelumnya, TRINUSA telah melayangkan somasi kepada Kepala Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan pada 22 Oktober 2026 melalui surat Nomor 084/DPD-TRINUSA-BTN/X/2026. Dalam surat tersebut, organisasi meminta penjelasan tertulis mengenai sejumlah persoalan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan BPK.
Selain potensi retribusi PBG, TRINUSA menyoroti sejumlah temuan pengelolaan belanja, antara lain kekurangan penetapan retribusi PBG sebesar Rp18,25 juta, kelebihan pembayaran pemeliharaan Rp75,19 juta, serta kekurangan volume belanja modal gedung dan bangunan Rp619,95 juta. Ketiga nilai tersebut disebut telah disetorkan ke kas daerah dengan total sekitar Rp713,40 juta.
Namun, menurut TRINUSA, pengembalian atau penyetoran dana bukan akhir dari persoalan. Organisasi meminta penjelasan mengenai bagaimana temuan tersebut terjadi, efektivitas pengawasan internal, pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangan, serta langkah konkret untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
TRINUSA juga meminta klarifikasi atas ketidaksesuaian klasifikasi belanja senilai Rp35,33 miliar serta mekanisme pembayaran pekerjaan pembangunan Gedung SDN Jombang 03 senilai sekitar Rp1,88 miliar, khususnya terkait pembayaran 90 persen dan perlakuan retensi 10 persen sebelum pelaksanaan PHO.
Dalam rencana aksi damai, TRINUSA mendorong Dinas CKTR membuka dokumen terkait tindak lanjut rekomendasi BPK, retribusi PBG lapangan padel, realisasi PAD, kepatuhan perizinan, pemulihan keuangan daerah, klasifikasi belanja, pembayaran proyek SDN Jombang 03, serta pembenahan sistem pengawasan internal.
Wahyudin menyatakan TRINUSA akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia, termasuk penyampaian aspirasi secara damai. Hingga berita ini disusun, belum terdapat jawaban resmi Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan atas seluruh pertanyaan dalam somasi. Klarifikasi dan hak jawab pihak dinas tetap terbuka. Seluruh angka dan uraian dalam pemberitaan ini mengacu pada dokumen somasi TRINUSA dan masih perlu dicocokkan dengan LHP BPK asli.
( Cak Mus )








Komentar