oleh

ANGGARAN PENDIDIKAN TANGSEL Rp1,026 TRILIUN DISOROT: TRINUSA PERTANYAKAN SELISIH RENCANA PENARIKAN DANA Rp66,79 MILIAR DAN HIBAH Rp97,65 MILIAR

banner 468x60

Tangerang Selatan, mediabarometer.net – Pengelolaan anggaran pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Banten meminta penjelasan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan terkait dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp1.026.694.852.711 atau sekitar Rp1,026 triliun.

Sorotan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam telaah awal terhadap dokumen anggaran, TRINUSA mengidentifikasi sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka, mulai dari selisih antara total belanja dan rencana penarikan dana, pola penarikan anggaran, alokasi belanja hibah, hingga pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran.

banner 336x280

Melalui surat Nomor 054/DPD-BTN/TNI/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, TRINUSA secara resmi mengajukan permohonan informasi publik, klarifikasi, dan audiensi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan melalui PPID Pelaksana dinas tersebut.

Langkah ini ditempuh untuk memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendorong pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel.

SELISIH RENCANA PENARIKAN DANA RP66,79 MILIAR, KE MANA PENJELASANNYA ?

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perbedaan antara total belanja yang tercantum dalam dokumen anggaran dengan nilai rencana penarikan dana.

Berdasarkan telaah TRINUSA, total belanja tercatat sebesar Rp1.026.694.852.711, sedangkan rencana penarikan dana yang tercantum sebesar Rp959.898.363.390. Terdapat selisih Rp66.796.489.321 atau sekitar 6,51 persen dari total belanja.

Angka tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara administratif: bagaimana selisih itu dijelaskan dalam perencanaan kas, apakah terdapat jadwal penarikan dana yang belum tercakup dalam ringkasan dokumen, dan bagaimana konsistensi antara pagu belanja dengan rencana kebutuhan pendanaan sepanjang tahun anggaran?

Selisih tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, tanpa penjelasan tertulis dan dokumen pendukung yang memadai, publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai kesesuaian perencanaan anggaran dengan kebutuhan pelaksanaan program pendidikan.

TRINUSA meminta dinas terkait membuka rincian rencana penarikan dana bulanan berdasarkan jenis belanja serta memberikan penjelasan tertulis atas perbedaan nilai tersebut.

BELANJA HIBAH RP97,65 MILIAR: SIAPA PENERIMANYA DAN APA DASAR PENETAPANNYA ?

Perhatian berikutnya tertuju pada alokasi belanja hibah sebesar Rp97.655.501.000 atau sekitar Rp97,65 miliar.

Dalam telaah awal yang disampaikan TRINUSA, identitas penerima hibah dan dasar penetapannya belum diketahui dari dokumen ringkasan yang ditelaah.

Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa saja penerima hibah tersebut, apa dasar penetapan penerimanya, bagaimana proses evaluasi dilakukan, serta apakah pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dapat ditelusuri melalui dokumen resmi?

Untuk menjawab persoalan tersebut, TRINUSA meminta daftar penerima hibah, keputusan Wali Kota yang menjadi dasar penetapan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), laporan pertanggungjawaban penerima, dan dokumen hasil evaluasi.

Keterbukaan informasi mengenai hibah menjadi penting karena anggaran publik harus dapat ditelusuri dari tahap perencanaan, penetapan penerima, penyaluran, hingga pertanggungjawaban.

Besarnya alokasi anggaran perlu diimbangi dengan kejelasan penerima, dasar hukum, tujuan pemberian, serta bukti pertanggungjawaban.

Meski demikian, belum teridentifikasinya data penerima dalam dokumen ringkasan bukan berarti penerima hibah tidak ada atau telah terjadi penyalahgunaan dana. Kepastian mengenai hal tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen yang lebih lengkap dan penjelasan dari pihak berwenang.

POLA PENARIKAN ANGGARAN PERLU DIJELASKAN

TRINUSA juga menyoroti pola penarikan dana yang tercantum dalam dokumen perencanaan.

Dalam telaah awal, penarikan dana pada Januari disebut mencapai 15,84 persen. Sementara itu, nilai yang dicantumkan untuk Triwulan IV sebesar Rp99,24 miliar, lebih rendah daripada perkiraan belanja pegawai triwulanan yang disebut mencapai Rp122,62 miliar.

Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan dengan melihat komponen belanja, jadwal pembayaran, serta dokumen perencanaan kas secara lengkap.

Apakah angka-angka tersebut menggunakan cakupan dan periode perhitungan yang sama? Apakah terdapat sumber pendanaan atau mekanisme pembayaran lain yang belum terlihat dalam ringkasan? Atau adakah penyesuaian rencana penarikan dana yang perlu didokumentasikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui asumsi. Diperlukan rincian rencana penarikan dana, klasifikasi belanja, dan penjelasan resmi dari dinas terkait.

Bagi publik, kejelasan perencanaan bukan sekadar persoalan administrasi. Perencanaan yang dapat ditelusuri merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

BELANJA MODAL: PERALATAN DAN MESIN LEBIH BESAR DARIPADA GEDUNG DAN BANGUNAN

Komposisi belanja modal juga masuk dalam daftar pertanyaan TRINUSA.

Dokumen yang ditelaah mencantumkan belanja peralatan dan mesin sekitar Rp59,92 miliar, sedangkan belanja gedung dan bangunan sekitar Rp25,51 miliar.

Perbedaan besaran alokasi tersebut tidak otomatis menunjukkan ketidakwajaran. Penilaiannya harus mempertimbangkan kebutuhan riil satuan pendidikan, prioritas program, kondisi sarana dan prasarana, serta keluaran yang hendak dicapai.

Namun, masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebutuhan tersebut ditetapkan dan bagaimana realisasi belanjanya dapat diverifikasi.

Karena itu, TRINUSA meminta dokumen Rencana Umum Pengadaan, daftar paket belanja modal, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), nilai kontrak, identitas penyedia, dan status pelaksanaan paket sepanjang merupakan informasi yang dapat diberikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri hubungan antara alokasi anggaran, proses pengadaan, barang atau pekerjaan yang dihasilkan, dan manfaatnya bagi pelayanan pendidikan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan anggaran pendidikan tidak berhenti pada besarnya dana yang dialokasikan. Yang juga harus dapat dibuktikan adalah ketepatan penggunaan anggaran dan manfaatnya bagi peserta didik serta satuan pendidikan.

PENGESAHAN DPA TURUT DIMINTA PENJELASANNYA

Aspek lain yang disorot adalah pengesahan DPA-SKPD Nomor DPA/A.1/1.01.2.22.0.00.01.0000/001/2025 tertanggal 2 Januari 2025.

Dalam telaah awalnya, TRINUSA mencatat bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt.) yang disebut merangkap jabatan. TRINUSA juga mencatat kolom tanggal RKA belum terisi dalam dokumen yang ditelaah.

Kondisi tersebut memerlukan klarifikasi mengenai proses administrasi pengesahan, surat keputusan penugasan pejabat, serta batas kewenangan yang dimiliki pejabat bersangkutan.

Kekosongan tanggal pada dokumen yang ditelaah perlu dikonfirmasi melalui dokumen lengkap dan administrasi pendukung sebelum dapat dinilai lebih jauh.

TRINUSA meminta agar dinas memberikan salinan surat keputusan penugasan pejabat yang mengesahkan DPA, berikut penjelasan mengenai dasar dan batas kewenangannya.

Penjelasan ini penting untuk memastikan bahwa proses administrasi anggaran memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

TRINUSA MINTA DOKUMEN LENGKAP, BUKAN SEKADAR PENJELASAN LISAN

Dalam surat permohonannya, TRINUSA tidak hanya meminta klarifikasi atas lima aspek tersebut. Organisasi ini juga meminta RKA-SKPD dan DPA-SKPD secara terperinci, termasuk perubahannya, dokumen KUA-PPAS dan Renja yang menjadi dasar penyusunan anggaran, laporan realisasi anggaran per triwulan, serta laporan keuangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 sepanjang telah tersedia.

TRINUSA turut meminta rincian belanja pegawai, termasuk jumlah ASN, PPPK, guru, komponen gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai. Informasi mengenai pemenuhan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025 juga menjadi bagian dari permohonan tersebut.

Permintaan itu diarahkan agar penilaian terhadap anggaran tidak berhenti pada angka-angka dalam ringkasan, tetapi dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Surat tersebut meminta tanggapan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak diterima. TRINUSA juga menyatakan akan menggunakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi apabila permohonan tidak ditanggapi atau ditolak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, TRINUSA mengajukan permohonan audiensi untuk membahas berbagai hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.

KETERBUKAAN INFORMASI MENJADI UJIAN AKUNTABILITAS

Permohonan informasi yang diajukan TRINUSA pada dasarnya merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam konteks anggaran pendidikan bernilai lebih dari Rp1 triliun, keterbukaan dokumen menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang publik direncanakan, dialokasikan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.

Namun, penilaian yang adil harus bertumpu pada data yang lengkap. Selisih rencana penarikan dana, besarnya alokasi hibah, komposisi belanja modal, maupun persoalan administrasi pengesahan DPA belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tanpa verifikasi dan bukti pendukung.

Karena itu, penjelasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi yang tersedia.

Apabila dokumen dan penjelasan telah disampaikan, publik dapat menilai persoalan ini berdasarkan data yang lebih utuh, bukan berdasarkan dugaan atau asumsi.

Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang dikecualikan, pengecualian tersebut perlu ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan keterbukaan informasi publik, bukan dengan menganggap seluruh dokumen anggaran sebagai informasi yang tertutup.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang angka Rp66,79 miliar atau alokasi hibah Rp97,65 miliar. Persoalan utamanya adalah apakah setiap komponen anggaran pendidikan dapat dijelaskan secara transparan, didukung dokumen yang memadai, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

TRINUSA menyatakan akan menindaklanjuti permohonan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Masyarakat kini membutuhkan penjelasan yang terang, berbasis dokumen, dan dapat diuji mengenai pengelolaan anggaran pendidikan Kota Tangerang Selatan.

Catatan Redaksi :Berita ini disusun berdasarkan telaah awal dan surat permohonan informasi publik TRINUSA DPD Provinsi Banten. Data yang dikemukakan belum merupakan kesimpulan audit dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Konfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan serta pemeriksaan dokumen pendukung diperlukan sebelum penarikan kesimpulan lebih lanjut.

( Tim )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *