oleh

Dugaan Cacat Hukum Proses Lelang BRI di Sidrap Disorot, Penggugat Minta Akibat Hukumnya Dinyatakan Tidak Sah

banner 468x60

SIDRAP, SULAWESI SELATAN — mediabarometer.net, Proses lelang objek jaminan kredit yang dilaksanakan pada 19 Juni 2025 menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Sdr yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap).

Dalam dokumen Kesimpulan Penggugat yang diperlihatkan kepada redaksi, pihak penggugat mempersoalkan keabsahan permohonan lelang yang diajukan pihak bank kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penggugat mendalilkan terdapat dugaan cacat hukum dalam proses tersebut, termasuk menyangkut kewenangan pihak yang bertindak mewakili PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

banner 336x280

Persoalan ini menjadi penting karena proses lelang yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan rangkaian tindakan hukum lanjutan, termasuk permohonan eksekusi pengosongan objek yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidrap.

Penggugat Persoalkan Kewenangan Pemohon Lelang

Dalam kesimpulannya, penggugat merujuk pada Bukti Surat P-5 dan TII-5 serta keterangan ahli hukum, Dr. Oky Deviany Burhamzah, S.H., M.H., yang menurut dokumen tersebut memberikan keterangan dalam persidangan pada 7 Oktober 2025.

Penggugat mendalilkan bahwa permohonan lelang tertanggal 10 Juni 2025 diajukan oleh pimpinan cabang BRI tanpa disertai *Surat Kuasa Khusus* dari Direksi PT BRI Tbk. Menurut argumentasi penggugat, kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kewenangan pihak yang mengajukan permohonan lelang dan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan.

Dalil itu dikaitkan dengan Pasal 103 juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 31 PMK Nomor 122 Tahun 2023, sebagaimana dirujuk dalam dokumen kesimpulan penggugat.

Penggugat juga mempersoalkan kedudukan seorang pegawai BRI bernama Rahmatullah yang disebut bertindak sebagai penjual untuk dan atas nama PT BRI Tbk dalam pelaksanaan lelang. Penggugat menilai kewenangan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen kuasa dan ketentuan hukum yang berlaku.

Risalah Lelang 19 Juni 2025 Ikut Dipersoalkan

Dokumen kesimpulan tersebut menyebut Risalah Lelang Nomor 58/15.03/2025-01 tertanggal 19 Juni 2025 sebagai salah satu bukti yang dipersoalkan penggugat.

Menurut argumentasi yang disampaikan, apabila permohonan lelang maupun kewenangan pihak yang bertindak sebagai penjual terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum, maka keabsahan proses lelang dan tindakan hukum turunannya perlu diperiksa secara menyeluruh.

Penggugat selanjutnya meminta agar akibat hukum yang dianggap bersumber dari proses yang dipersoalkan tersebut dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum, termasuk penetapan jadwal lelang dan permohonan eksekusi pengosongan objek.

Namun, dalil tersebut masih merupakan argumentasi hukum dari pihak penggugat. Penentuan apakah benar terdapat cacat hukum, serta apa akibat hukumnya terhadap lelang dan eksekusi, berada dalam kewenangan pengadilan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eksekusi Pengosongan Menjadi Perhatian

Perkara ini juga memiliki arti penting bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap objek sengketa, mengingat adanya permohonan eksekusi pengosongan yang disebut dalam dokumen penggugat.

Jika terdapat keberatan mengenai keabsahan proses lelang, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang tersedia. Setiap pihak berkepentingan perlu memperoleh kejelasan mengenai status perkara, dasar permohonan eksekusi, serta ada atau tidaknya penetapan pengadilan yang relevan.

Di sisi lain, keberatan yang disampaikan penggugat tidak dengan sendirinya membatalkan lelang ataupun menghentikan eksekusi. Hal tersebut bergantung pada proses hukum, bukti yang diajukan, dan keputusan atau penetapan dari pihak berwenang.

Transparansi dan Kepastian Hukum Diperlukan

Persoalan ini menegaskan pentingnya kepastian mengenai kewenangan pihak yang mengajukan lelang, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian prosedur dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila penggugat dapat membuktikan dalil-dalilnya, pengadilan akan menilai konsekuensi hukum yang tepat sesuai ruang lingkup perkara. Sebaliknya, pihak tergugat juga berhak menyampaikan bantahan dan bukti untuk mempertahankan tindakan hukum yang dilakukannya.

mediabarometer.net akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan penghormatan terhadap proses peradilan.

(Bangdanu)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *