oleh

Penggugat Minta Lelang SHM 2035 Dinyatakan Batal, Soroti Dugaan Cacat Prosedur

banner 468x60

SIDRAP, mediabarometer.net — Rabu ( 15/10/2026 ) Perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Sdr memasuki tahapan penting setelah Penggugat menyampaikan kesimpulan akhir dalam persidangan. Dalam kesimpulannya, Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan proses dan pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan kredit SHM Nomor 2035 pada 19 Juni 2025 tidak sah atau cacat hukum beserta seluruh akibat hukumnya.

Kesimpulan tersebut disampaikan pada 14 Oktober 2026. Dalam pembukaannya, Penggugat menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas proses persidangan yang telah berjalan serta kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat. Namun, Penggugat tetap mempertahankan dalil bahwa terdapat sejumlah persoalan hukum dalam proses pelaksanaan perjanjian kredit dan lelang yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah Surat Permohonan Lelang tertanggal 10 Juni 2025 yang menurut Penggugat diajukan oleh Saudara Sudadi selaku Pimpinan Cabang BRI Sidrap kepada KPKNL. Penggugat mendasarkan argumentasinya antara lain pada Bukti Surat P-5 dan TII-5 serta keterangan ahli Dr. Oky Deviany Burhamzah, S.H., M.H., yang disampaikan dalam persidangan.

Menurut kesimpulan Penggugat, keterangan ahli tersebut pada pokoknya mempersoalkan kewenangan Pimpinan Cabang dalam mengajukan permohonan lelang apabila tidak disertai Surat Kuasa Khusus dari Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penggugat mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 103 juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Penggugat juga mempersoalkan kedudukan Rahmatullah, yang disebut bertindak sebagai Penjual untuk dan atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam pelaksanaan lelang tanggal 19 Juni 2025. Menurut Penggugat, kewenangan pihak yang bertindak sebagai Penjual menjadi bagian penting dalam menentukan sah atau tidaknya proses lelang.

Persyaratan Lelang Turut Dipersoalkan

Selain persoalan kewenangan, Penggugat menyoroti ketentuan PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Penggugat mendasarkan dalilnya pada Bukti Surat P-5, P-11, TI-5 dan TII-4, serta keterangan ahli Fajrurrahman Jurdi, S.H., M.H.

Dalam kesimpulannya, Penggugat mengutip pendapat ahli bahwa apabila suatu lelang tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang diwajibkan, maka keabsahan lelang tersebut dapat dipersoalkan. Penggugat kemudian mengaitkan hal itu dengan Pasal 32 ayat (1) PMK Nomor 122 Tahun 2023, khususnya mengenai permohonan lelang yang diajukan oleh Penjual disertai dokumen persyaratan lelang.

Menurut Penggugat, terdapat persoalan mengenai pihak yang mengajukan permohonan lelang dengan pihak yang ditunjuk sebagai Penjual dalam pelaksanaan lelang tersebut. Penggugat menilai persoalan tersebut perlu diperiksa dan dinilai Majelis Hakim dalam menentukan keabsahan rangkaian proses lelang.

Pelaksanaan Lelang 19 Juni 2025 Ikut Dipersoalkan

“Tentang bukti surat hasil pelaksanaan lelang tgl 18 juni 2025.yg dilakukan oleh bank ke KPKNL bersama pembeli,artinya rumah saya sudah laku terjual dan sudah diselesaikan prosesnya sehari sebelum lelang resmi pada tanggal 19 juni 2025, terbukti karena adanya pengumuman di media cetak dan di risalah lelang,”jelas penggugat

Penggugat juga mengangkat persoalan mengenai waktu dan tempat pelaksanaan lelang. Berdasarkan Bukti Surat P-10 berupa Hasil Pelaksanaan Lelang oleh KPKNL serta keterangan ahli yang diajukan di persidangan, Penggugat mendalilkan adanya perbedaan mengenai waktu pelaksanaan dengan tanggal yang tercantum dalam Risalah Lelang.

Dalam kesimpulannya, Penggugat menyebut adanya pelaksanaan pada 18 Juni 2025 di kantor KPKNL yang berkaitan dengan lelang tersebut, sementara Risalah Lelang Nomor 58/15.03/2025-01 mencantumkan tanggal 19 Juni 2025.

Penggugat menilai persoalan tersebut perlu dikaitkan dengan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 dan Pasal 95 PMK Nomor 122 Tahun 2023. Atas dasar itu, Penggugat meminta Majelis Hakim menilai apakah seluruh tahapan tersebut telah memenuhi prosedur lelang yang berlaku.

Sebelumnya Dua Kali Lelang Disebut Dibatalkan

Hal lain yang menjadi sorotan adalah riwayat proses lelang terhadap objek SHM Nomor 2035. Berdasarkan alat bukti TII-1 dan TII-3a yang dikemukakan Penggugat, proses lelang terhadap objek tersebut disebut sebelumnya telah mengalami pembatalan sebanyak dua kali.

Pertama, pada 5 November 2024, lelang disebut dibatalkan karena tidak terdapat Surat Keterangan Tanah sebagaimana yang dipersoalkan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 122 Tahun 2023.

Kedua, pada 5 Juni 2025, lelang kembali disebut dibatalkan karena menurut Penggugat terdapat persoalan terkait pengumuman lelang yang tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggugat kemudian mempertanyakan konsistensi proses berikutnya, karena menurut argumentasinya masih terdapat sejumlah persoalan dalam proses dan pelaksanaan lelang tanggal 19 Juni 2025 yang belum dibatalkan.

Penggugat Minta Seluruh Akibat Hukum Dinilai

Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, alat bukti surat dan keterangan ahli yang diajukan, Penggugat menyimpulkan bahwa rangkaian proses dan pelaksanaan lelang atas objek jaminan kredit SHM Nomor 2035 menurut pandangannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggugat meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dinilai terhadap pelaksanaan lelang, tetapi juga terhadap seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya, antara lain Penetapan Jadwal Pelaksanaan Lelang, Risalah Lelang Nomor 58/15.03/2025-01 tanggal 19 Juni 2025, serta Permohonan Eksekusi Pengosongan Objek yang disebut telah diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidrap.

Dalam bagian akhir kesimpulannya, Penggugat meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat, kemudian mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya serta menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, Penggugat memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Dengan disampaikannya kesimpulan tersebut, seluruh dalil, bukti surat dan keterangan ahli kini menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim. Keabsahan seluruh dalil yang disampaikan Penggugat tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

( Bangdanu )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *