oleh

TIDAK CUKUP JANJI ! Publik Tagih Aksi Nyata Bupati, Kapolres dan Kajari Sidrap Berantas Passobis dan 4.S

banner 468x60

SIDRAP, mediabarometer.net – Wacana pemberantasan praktik passobis atau pelaku penipuan online dan 4.S di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Pernyataan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif yang menargetkan agar wajah Sidrap pada 2026–2027 tidak lagi lekat dengan stigma passobis mendapat perhatian luas masyarakat. Namun di balik dukungan terhadap target tersebut, muncul satu pertanyaan besar yang kini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah perang terhadap passobis benar-benar akan diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, atau kembali berhenti sebagai pernyataan keras di hadapan publik. Kamis,3/9/2026.

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Masyarakat tidak lagi membutuhkan sekadar pernyataan bahwa Sidrap ingin keluar dari stigma penipuan online. Publik membutuhkan bukti konkret berupa pencegahan yang terukur, pengungkapan jaringan yang terbukti melakukan tindak pidana, penelusuran aliran dana sesuai kewenangan hukum, serta koordinasi serius antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Di sinilah tiga pilar di daerah Bupati Sidrap, Kapolres Sidrap, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dituntut memainkan peran masing-masing secara maksimal. Sebab, apabila ketiganya benar-benar berjalan dalam satu arah, pemberantasan praktik penipuan online tidak lagi menjadi sekadar wacana. Tetapi jika masing-masing berjalan sendiri-sendiri, maka target “Sidrap tanpa stigma passobis” berpotensi hanya menjadi slogan.

banner 336x280

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif sebelumnya menegaskan target agar citra Kabupaten Sidrap pada 2026–2027 tidak lagi identik dengan passobis atau pelaku penipuan online, Syaharuddin ingin Sidrap lebih dikenal sebagai daerah dengan masyarakat pekerja keras yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian, peternakan, perdagangan, UMKM hingga industri pengolahan. Pernyataan tersebut disampaikan saat Syaharuddin ditemui awak media dalam acara Harmonisasi HUT Adhyaksa ke-81 di Aula Kejaksaan Negeri Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sulawesi Selatan. Menurut Syaharuddin, perilaku segelintir oknum tidak boleh dijadikan gambaran terhadap seluruh masyarakat Sidrap dan pernyataan itu patut diapresiasi.

Sebab memang tidak adil jika seluruh warga Sidrap harus menerima cap negatif hanya karena tindakan sebagian orang yang melakukan perbuatan melawan hukum.

° Sidrap bukan passobis.

° Sidrap bukan penipuan.

° Dan masyarakat Sidrap secara keseluruhan tidak boleh disamakan dengan oknum yang terbukti melakukan kejahatan.

Tetapi pada saat yang sama, pemerintah juga harus memahami bahwa stigma tidak akan hilang hanya dengan membantah stigma tersebut stigma hanya akan hilang apabila realitas di lapangan berubah. Jika kasus penipuan online masih terus muncul dan nama Sidrap kembali disebut dalam berbagai perkara, maka masyarakat luar akan tetap memiliki alasan untuk mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan aparat setempat.

Karena itu, pernyataan Bupati Syaharuddin kini berada pada tahap berikutnya, dan ublik menunggu implementasinya agar sidrap Tidak Boleh Terus dibayangi dtigma karena selama bertahun-tahun, Sidrap tidak jarang dikaitkan dengan berbagai stigma negatif yang berkembang di tengah masyarakat luar daerah. Sebagian kalangan bahkan mengenalnya melalui istilah informal “4S”, yakni sabu, sobis, sambung ayam dan seks, namun istilah tersebut tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh masyarakat Sidrap. Mayoritas warga Sidrap tetap bekerja, bertani, beternak, berdagang, menjalankan UMKM, mengenyam pendidikan, bekerja sebagai aparatur, serta membangun kehidupan keluarga secara normal.

Justru karena mayoritas masyarakat hidup secara baik dan bekerja keras, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani memutus rantai perilaku kriminal yang berpotensi menyeret nama daerah.

° Sidrap memiliki potensi ekonomi yang besar.

° Pertanian adalah kekuatan masyarakat.

° Peternakan menjadi sumber penghidupan.

° Perdagangan terus bergerak.

° UMKM tumbuh.

Sebagian anak-anak muda Sidrap juga memiliki kemampuan dan prestasi di berbagai bidang termasuk sobis/penipuan atau 4.S. Semua itu jangan sampai tertutup hanya karena pemberitaan mengenai praktik penipuan online. Sebab ketika sebuah daerah mendapatkan stigma, dampaknya tidak berhenti pada pelaku yang melakukan tindak pidana. Masyarakat yang tidak tahu-menahu pun bisa ikut menjadi korban stigma, orang Sidrap yang mencari pekerjaan di luar daerah bisa dipandang sebelah mata, pelaku usaha yang jujur bisa dicurigai anak muda yang hendak membangun karier bisa ikut menerima persepsi negatif. Bahkan mereka yang selama ini bekerja keras secara halal dapat ikut menanggung beban sosial dari tindakan orang lain.

Inilah alasan mengapa pemberantasan passobis harus dipandang sebagai agenda serius untuk menyelamatkan masa depan daerah, persoalan terbesar dalam pemberantasan penipuan online adalah jangan sampai penindakan hanya berhenti pada orang yang berada di lapangan. Jika dalam suatu perkara memang ditemukan jaringan tindak pidana, maka aparat penegak hukum memiliki tugas untuk mengungkap perkara tersebut sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia.

° Publik tentu ingin mengetahui bagaimana sebuah jaringan bisa terbentuk.

° Bagaimana perekrutan dilakukan.

° Siapa yang menyediakan sarana.

° Bagaimana komunikasi berlangsung.

° Bagaimana transaksi dilakukan.

° Bagaimana uang hasil kejahatan mengalir.

° Dan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang sah.

Karena itu, pemberantasan penipuan online tidak cukup hanya dengan menangkap seseorang lalu perkara dianggap selesai, yang harus diputus adalah ekosistem kejahatannya. Jika memang ada jaringan yang terbukti melakukan tindak pidana, maka penegakan hukum harus diarahkan untuk membongkar jaringan tersebut secara profesional. Termasuk melakukan penelusuran terhadap aset atau aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa langkah semacam itu, penindakan berisiko hanya menjadi siklus. pelaku ditangkap kasus diberitakan perhatian publik mereda jaringan baru muncul, siklus tersebut tidak boleh terus terjadi sedangkan penangkapan 12 orang harus menjadi alarm dan sorotan terhadap fenomena passobis/penipuan atau 4.S kembali menguat setelah adanya penindakan terhadap 12 orang yang disebut sebagai pelaku penipuan oleh aparat penegak hukum Polda Jawa Barat serta peristiwa tersebut semestinya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan di Sidrap.

Bukan untuk melakukan penghakiman terhadap siapa pun dan Bukan pula untuk menyimpulkan bahwa setiap orang yang berasal dari Sidrap terlibat. Tetapi untuk bertanya secara serius seberapa kuat sebenarnya pemetaan terhadap potensi jaringan penipuan online yang berkaitan dengan warga atau wilayah Sidrap. Pertanyaan publik kemudian semakin berkembang apabila benar terdapat anggapan bahwa aparat dari luar wilayah dapat bergerak lebih dahulu dalam mengungkap perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan jaringan dari Sidrap. Jika memang demikian, maka hal tersebut layak menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi secara terbuka dari institusi terkait. Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi untuk memastikan koordinasi antarlembaga berjalan sebagaimana mestinya.

Ada sejumlah pertanyaan yang wajar diajukan masyarakat, mengapa aparat dari luar wilayah bisa bergerak dan menangkap orang yang dikaitkan dengan jaringan penipuan yang disebut berasal dari Sidrap. Apakah koordinasi antaraparat penegak hukum sudah berjalan optimal, apakah pemetaan terhadap jaringan penipuan online di Sidrap sudah dilakukan secara serius dan apakah aparat setempat memiliki informasi dan data yang memadai mengenai pola aktivitas kelompok yang diduga melakukan tindak pidana dan apakah upaya pencegahan sudah dilakukan sebelum perkara berkembang menjadi kasus besar. Dan yang paling penting apa strategi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan praktik tersebut tidak terus berulang.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk serangan terhadap institusi, justru sebaliknya. Pertanyaan itu merupakan bentuk tuntutan masyarakat agar lembaga negara bekerja lebih efektif dalam melindungi masyarakat dan nama baik daerah.

Tiga pilar tidak boleh berjalan sendiri dan Pemberantasan passobis/penipuan dan 4.S membutuhkan kerja bersama, Bupati memiliki instrumen pemerintahan untuk membangun pencegahan melalui sektor ekonomi, pendidikan, sosial dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan kepolisian memiliki fungsi penegakan hukum, penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sesuai kewenangan serta kejaksaan memiliki peran penting dalam proses penuntutan serta memastikan perkara yang telah memenuhi ketentuan hukum diproses secara profesional dan akuntabel. Ketiganya tidak boleh bekerja dalam ruang masing-masing tanpa koordinasi, jika Bupati berbicara mengenai pemberantasan stigma, polisi harus memiliki strategi penegakan hukum. Jika polisi melakukan penindakan, kejaksaan harus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Sementara pemerintah daerah harus membangun sistem pencegahan agar generasi muda tidak mudah masuk ke aktivitas ilegal, inilah yang disebut perang bersama, bukan perang terhadap masyarakat Sidrap. Tetapi perang terhadap praktik kriminal yang merusak masyarakat Sidrap,

Syaharuddin Alrif menyebut selama sekitar satu tahun delapan bulan memimpin Sidrap, pemerintah telah melakukan pendekatan melalui sejumlah sektor, terutama ekonomi, pendidikan, program Sidrap Berkah dan sosial kemasyarakatan. Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus mencegah anak-anak terjerumus dalam kegiatan negatif. Pendekatan ini penting, sebab pemberantasan penipuan dan 4.S online tidak mungkin hanya mengandalkan penangkapan, pemerintah juga harus menciptakan pilihan, anak muda harus memiliki kesempatan bekerja dan mereka harus memiliki akses pendidikan, juga mereka harus memiliki ruang untuk mengembangkan usaha. Mereka juga harus melihat bahwa bekerja secara legal dan halal dapat menghasilkan masa depan.

Tetapi pendekatan ekonomi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan penegakan hukum, bantuan ekonomi tanpa penegakan hukum tidak cukup. Begitu juga sebaliknya, penegakan hukum tanpa pembangunan ekonomi juga tidak cukup. Keduanya harus berjalan bersamaan, pemerintah membangun peluang, aparat menindak kejahatan dan masyarakat ikut mengawasi. Salah satu persoalan yang sering muncul dalam isu pemberantasan penyakit sosial adalah banyaknya pernyataan keras ketika perhatian publik sedang tinggi. Namun setelah sorotan media berakhir, masyarakat kembali tidak mengetahui perkembangan konkret. Karena itu, publik kini membutuhkan mekanisme yang lebih jelas.

Berapa banyak kasus yang telah ditangani?

° Berapa banyak perkara yang telah diproses?

° Apa langkah pencegahannya?

° Bagaimana koordinasi antarlembaga dilakukan?

° Bagaimana edukasi kepada masyarakat dijalankan?

° Dan bagaimana pemerintah mengukur keberhasilan program tersebut?

Tentu seluruh data penegakan hukum yang bersifat rahasia tetap harus dihormati, namun masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai kebijakan, strategi dan capaian secara transparan sepanjang tidak mengganggu proses hukum. Sebab ukuran keberhasilan bukan seberapa keras pejabat berbicara, ukuran keberhasilan adalah seberapa nyata perubahan yang terjadi. Dan di media sosial, termasuk Facebook dan Instagram, wacana pemberantasan passobis/penipuan atau 4.S juga mendapat beragam tanggapan. Sebagian warganet menyambut baik sikap pemerintah dan aparat penegak hukum, namun sebagian lainnya menyampaikan skeptisisme.

Intinya sederhana, jangan hanya bicara keras. Harus ada tindakan. Ungkapan seperti “jangan sampai hanya isapan jempol” menunjukkan bahwa sebagian masyarakat tidak lagi puas dengan retorika, mereka ingin melihat hasil bukan sekadar konferensi pers. Dan bukan sekadar pernyataan, bukan pula sekadar jargon. Melainkan penindakan terhadap pihak yang memang terbukti melakukan tindak pidana melalui proses hukum.

° Publik tidak meminta pemerintah melakukan tindakan di luar hukum.

° Publik justru meminta agar hukum benar-benar ditegakkan.

° Sidrap Tidak Membutuhkan Slogan, Sidrap Membutuhkan Bukti

° Target Bupati Syaharuddin Alrif untuk menghapus stigma passobis pada 2026–2027 adalah target yang besar. Tetapi target besar membutuhkan kerja besar.

° Menghapus stigma yang telah berkembang bertahun-tahun tidak mungkin dilakukan dalam satu acara.

° Tidak mungkin selesai dalam satu konferensi pers.

° Dan tidak mungkin berhasil hanya dengan satu pernyataan pejabat.

° Dibutuhkan konsistensi.

° Dibutuhkan koordinasi.

° Dibutuhkan keberanian.

° Dibutuhkan transparansi.

° Dan yang paling penting dibutuhkan hasil nyata.

Jika ada jaringan penipuan yang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan, jika terdapat aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana, penelusuran harus dilakukan sesuai hukum. Jika ada perekrutan anak muda menuju aktivitas ilegal, pencegahan harus diperkuat, jika ada celah sosial dan ekonomi yang membuat generasi muda rentan terjerumus, pemerintah harus menutup celah tersebut melalui pendidikan dan pemberdayaan ekonomi. Semua harus dilakukan secara profesional tanpa melakukan generalisasi terhadap masyarakat Sidrap. Bola sekarang ada di tangan tiga pilar, Bupati Syaharuddin Alrif telah menyampaikan target.

Kini masyarakat menunggu langkah berikutnya. Kapolres Sidrap dituntut memastikan fungsi kepolisian dalam pencegahan dan penegakan hukum berjalan maksimal. Kajari Sidrap dituntut memastikan proses hukum terhadap perkara yang masuk ke tahap penuntutan berjalan profesional, objektif dan sesuai ketentuan. Sementara Bupati Sidrap dituntut memastikan kebijakan ekonomi, pendidikan dan sosial benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang membutuhkan alternatif kehidupan yang produktif. Ketiganya harus menjadi satu kesatuan strategi, Bupati membangun, Polisi menindak, Jaksa memastikan proses hukum berjalan.

Masyarakat mengawasi, jika formula tersebut berjalan, maka target Sidrap keluar dari stigma passobis/penipuan atau 4.S bukan sesuatu yang mustahil. Tetapi jika yang muncul hanya pernyataan demi pernyataan sementara kasus serupa terus bermunculan, maka publik tentu berhak mempertanyakan keseriusan komitmen tersebut.

Jangan sampai “sidrap tanpa passobis” hanya jadi kalimat di atas podium, dan pada akhirnya masyarakat sidrap tidak membutuhkan pencitraan atau janji-janji palsu. Masyarakat membutuhkan daerah yang aman, masyarakat membutuhkan lapangan kerja, masyarakat membutuhkan pendidikan yang baik. Pelaku usaha membutuhkan kepastian, generasi muda membutuhkan masa depan. Dan seluruh warga Sidrap berhak mendapatkan perlindungan dari stigma akibat ulah segelintir oknum yang bejat dan tidak bertanggung jawab. Karena itu, pemberantasan passobis, penipuan online dan berbagai penyakit sosial tidak boleh ditempatkan sebagai agenda politik atau sekadar isu yang ramai ketika media menyorot.

Ini adalah agenda serius untuk menyelamatkan masa depan daerah dan generasi muda sidrap, Sidrap tidak membutuhkan janji untuk menghapus stigma, Sidrap membutuhkan bukti. Bukti bahwa pemerintah bekerja, bukti bahwa polisi bergerak, bukti bahwa kejaksaan menjalankan tugasnya dan bukti bahwa jaringan kejahatan yang terbukti dapat dibongkar melalui proses hukum. Serta bukti bahwa anak muda memiliki pilihan hidup yang lebih baik dan bukti bahwa masyarakat Sidrap yang selama ini bekerja keras tidak lagi harus terus-menerus menanggung stigma akibat perilaku segelintir orang.

Sekaran pertanyaannya sangat sederhana, apakah target “Sidrap tanpa stigma passobis dan 4S” benar-benar akan menjadi agenda perang bersama tiga pilar, atau kembali menjadi wacana yang keras hari ini tetapi menghilang ketika sorotan media mereda. Publik akan menilai dan penilaian itu pada akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa keras pernyataan disampaikan melainkan oleh seberapa nyata hasilnya.

( Tim /Red )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *