Pasuruan, mediabarometer.net – Tindak lanjut pengaduan masyarakat (dumas) terkait berdirinya kandang ternak ayam di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan akhirnya mendapat respon resmi dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Melalui surat bernomor : …./ 300.1/415/106/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, S.Sos, Satpol PP menyampaikan hasil klarifikasi dan rapat koordinasi lintas instansi terkait usaha peternakan ayam ras/pedaging tersebut.
Dalam surat jawaban itu dijelaskan bahwa pada tanggal 4 Mei 2026 telah dilakukan rapat di Kecamatan Kraton dengan menghadirkan sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Forkopimka Kecamatan Kraton, Kepala Desa Ngabar hingga pemilik usaha peternakan ayam.
Hasil klarifikasi yang tertuang dalam surat tersebut menyebutkan bahwa lokasi peternakan ayam ras/pedaging itu berada pada fungsi tata ruang sebagai lahan tanaman pangan sesuai keterangan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa regulasi RTRW Kabupaten Pasuruan mengacu pada Permen ATR Nomor 11 Tahun 2024. Satpol PP juga menegaskan tupoksinya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai penegak Perda dan Perkada.
Tidak hanya itu, dalam poin kesimpulan disebutkan bahwa pemilik usaha peternakan ayam diminta segera hadir di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan guna mendapatkan penjelasan terkait usaha peternakan ayam tersebut.
Menanggapi jawaban resmi itu, Koalisi Pasuruan Civil Society yang dikomandoi oleh Erik dari LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya bersama Misbahul Munir selaku Ketua LSM Gajahmada Nusantara mengapresiasi langkah cepat pihak terkait yang sudah turun langsung ke lapangan menindaklanjuti dumas mereka.
Namun demikian, mereka menegaskan bahwa publik kini menunggu langkah nyata dan ketegasan Satpol PP Kabupaten Pasuruan dalam menegakkan aturan.
“Kami mengapresiasi pihak-pihak terkait yang sudah menjalankan tupoksi dengan turun langsung ke lapangan terkait dumas kami. Tetapi kami meminta Satpol PP Kabupaten Pasuruan tegak lurus sebagai penegak Perda. Yang kami minta jelas, kandang ternak ayam itu harus ditutup,” tegas Erik.
Menurut mereka, keberadaan usaha peternakan di atas lahan sawah dilindungi tidak bisa dibenarkan dalam bentuk usaha apa pun karena bertentangan dengan fungsi lahan pertanian dan program ketahanan pangan nasional.
“Bagaimanapun juga lahan sawah dilindungi (LSD) tidak dapat dibenarkan dipakai untuk usaha dalam bentuk apa pun. Jangan sampai Satpol PP hanya turun ke lapangan tanpa ada tindakan tegas. Publik sudah mengetahui persoalan ini karena pemberitaan dan tik tok ( medsos ) yang sudah viral dari mediabarometer.net, sehingga masyarakat kini menunggu keberanian Satpol PP dalam menindak,” lanjutnya.
Koalisi Pasuruan Civil Society juga menilai persoalan alih fungsi lahan produktif harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena bertolak belakang dengan semangat program ketahanan pangan yang saat ini terus digaungkan pemerintah pusat.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret Satpol PP Kabupaten Pasuruan, apakah penanganan kasus kandang ayam di atas lahan hijau tersebut akan berujung pada penegakan aturan secara tegas atau justru berhenti sebatas klarifikasi administratif semata.
( Red )
TO BE CONTINUE








Komentar