Lampung Tengah, mediabarometer.net – 16 April 2025
Dua perwakilan masyarakat Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, bertemu dalam rapat mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas dibukannya penyegelan kantor Kepala Kampung oleh warga serta membahas polemik terkait Kepala Kampung Gunungagung.
Rapat yang berlangsung di ruang Sekda Lampung Tengah pada Rabu (16/04/2025) itu dipimpin langsung oleh Pj. Sekda Ruswandi.
Turut hadir dalam rapat antara lain Kadis PMK Lampung Tengah Fathul Arifin, perwakilan Inspektorat Ferdinan Puja, Kasat Pol PP Husnif, Camat Terusan Nunyai Luberto Fabioca, perwakilan Polres Lampung Tengah dan Polsek Terusan Nunyai yakni Iptu Daniel Hamidi beserta anggota, Amarusi, serta Kepala Kampung Gunungagung, Sukardi.
Sementara dari unsur masyarakat, yang hadir antara lain Ketua BPK Gunungagung Suharno dan perwakilan warga yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa, yakni Riyan Mersyandi, Topan Roni, Taufik S.H., Hendra, Andri, dan Yusmir.
Namun, rapat tersebut mengalami kebuntuan atau deadlock. Perwakilan masyarakat yang dipimpin oleh Riyan Mersyandi memang bersedia membuka kembali balai kampung dan kantor kepala kampung untuk pelayanan publik, tetapi dengan syarat Kepala Kampung Gunungagung, Sukardi, dinonaktifkan atau digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
Karena tidak tercapai kesepakatan, rapat pun akhirnya dibubarkan.
Pj. Sekda Lampung Tengah, Ruswandi, menyatakan bahwa permintaan masyarakat untuk menonaktifkan Kepala Kampung Sukardi tidak dapat dipenuhi karena tidak memiliki dasar hukum.
“Untuk menonaktifkan kepala kampung, kita harus mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri. Jadi permintaan mereka tidak mendasar. Tidak ada dasarnya,” tegas Ruswandi.
Ketua BPK Gunungagung, Suharno, yang mengatasnamakan masyarakat, menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan respon atas undangan Pemkab untuk menyampaikan aspirasi warga. Terkait kasus hukum yang tengah menimpa Kepala Kampung Sukardi, Suharno mengaku tidak mengetahui secara rinci karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Semua itu masih praduga tak bersalah. Kita tunggu proses hukum berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, koordinator warga, Riyan Mersyandi, menyatakan kekecewaannya atas kehadiran Kepala Kampung Sukardi dalam rapat tersebut.
“Seharusnya Kakam tidak diundang. Dia kan sebagai terperiksa, masa terperiksa ikut diundang? Rapat ini membahas persoalannya, kenapa dia malah hadir? Ini aneh,” kata Riyan.
Tokoh masyarakat Gunungagung lainnya, Topan Roni, mendesak pemerintah daerah untuk segera menonaktifkan Kepala Kampung Sukardi sampai proses hukum selesai.
“Dinonaktifkan dulu sampai proses hukumnya selesai. Kalau nanti tidak terbukti bersalah, jabatannya bisa dikembalikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada 24 Februari 2025 lalu, ratusan warga Kampung Gunungagung menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Lampung Tengah. Mereka menuntut agar Kepala Kampung Sukardi, yang diduga menggelapkan beras Bantuan Pangan Nasional (BPN) tahun 2024 senilai ratusan juta rupiah, segera dinonaktifkan. Usai aksi tersebut, warga menyegel kantor Kepala Kampung dan Balai Kampung Gunungagung hingga kini belum dibuka kembali.
( Supri )








Komentar