oleh

PSHT Jawa Timur Desak Menkumham Segera Laksanakan Putusan Hukum Soal Kepengurusan Sah Muhammad Taufiq

banner 468x60

Surabaya, mediabarometer.net – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jawa Timur dan Cabang Surabaya mendesak Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, untuk segera melaksanakan Putusan PTUN Jakarta No. 217 Tahun 2024 yang menetapkan Muhammad Taufiq sebagai pimpinan sah PSHT dan pemegang legitimasi atas status badan hukum organisasi tersebut.

Ketua PSHT Jawa Timur, H. Dwi Suntoro, SE, menyatakan bahwa pelaksanaan putusan hukum tersebut sangat krusial demi mengakhiri konflik internal PSHT yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

banner 336x280

“Putusan PTUN dan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Kami meminta Menkumham segera menindaklanjuti demi masa depan PSHT dan kepastian hukum organisasi kami,” tegas Dwi Suntoro, Selasa (22/4/2025).

Senada dengan itu, Ketua PSHT Cabang Surabaya, Sugiono, menyampaikan bahwa warga PSHT Surabaya mendukung penuh legalitas Muhammad Taufiq sebagai ketua umum yang sah.

“PSHT membutuhkan kepastian hukum. Kami berdiri di belakang putusan pengadilan yang memenangkan kepengurusan Taufiq,” ujarnya.

Putusan PTUN Jakarta ini diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 68 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa Muhammad Taufiq berhak mendaftarkan badan hukum PSHT di Kemenkumham secara sah dan legal.

Sebagai tindak lanjut, PTUN Jakarta telah mengirimkan surat resmi No. 614 pada 11 Februari 2025 kepada Menkumham, dengan tembusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Surat ini meminta agar pemulihan kepengurusan PSHT dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan surat kepada Kemenkumham, namun belum juga mendapat respons konkret.

“Kami sudah berupaya sabar dan menahan diri, serta mengimbau warga untuk tidak turun aksi. Tapi kami ingin negara hadir dan patuh terhadap hukum yang telah ditetapkan,” ujar Taufiq.

Imbas dari konflik internal ini, banyak atlet PSHT tidak dapat tampil di kejuaraan pencak silat karena belum adanya pengakuan dari Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) terhadap kubu Muhammad Taufiq.

“Atlet kami sering dilarang tampil. Ini merugikan pembinaan pencak silat nasional,” lanjut Taufiq.

Ketua Harian PB IPSI, Benny Sumarsono, turut mengakui bahwa konflik PSHT telah berdampak terhadap proses seleksi atlet pencak silat untuk SEA Games 2025.

“Jika konflik ini tidak segera diselesaikan, Indonesia bisa kehilangan peluang besar untuk menurunkan atlet pencak silat terbaik di ajang internasional,” ujarnya.

Dwi Suntoro dan Sugiono mengingatkan bahwa jika pemerintah terus bersikap pasif, maka ribuan warga PSHT di Jawa Timur dan Surabaya siap menempuh jalur konstitusional untuk menuntut keadilan dan pengakuan resmi terhadap kepengurusan sah PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.

( Red )

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *