oleh

11 Staf Ahli Tirta Bhagasasi Habiskan Rp784,5 Juta Setahun, FPKPAB Soroti Dugaan Pemborosan BUMD

banner 468x60

KABUPATEN BEKASI, mediabarometer.net – Skandal pemborosan dan dugaan bagi-bagi jabatan di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi akhirnya meledak. Data internal daftar Tenaga Ahli yang bocor ke publik menyulut amarah. BUMD air minum milik rakyat Kabupaten Bekasi itu ternyata memelihara 11 Staf Ahli dengan total honor Rp 65.375.000 per bulan atau Rp 784,5 JUTA per tahun !

Sementara pelayanan air masih macet, pipa bocor di mana-mana, dan keluhan warga tak pernah putus, direksi justru enak-enakan menghamburkan uang untuk jabatan yang tidak jelas kontribusinya.

banner 336x280

Menanggapi skandal ini, Ketua Umum Forum Pengawasan Kinerja Pelayanan Air Bersih (FPKPAB) yang juga Purnabakti Perumda Tirta Bhagasasi, Bambang Okie Triyantoro, SH, angkat bicara dengan nada keras. Ia menyebut ini adalah praktik gaji buta yang memalukan.

BAMBANG OKIE: “ENAK-ENAKAN MAKAN GAJI BUTA IJO, TIDAK ADA KEAHLIANNYA SAMA SEKALI !”

“Sebagai purnabakti,saya miris dan marah melihat data ini. Faktanya mereka staf ahli enak-enakan makan gaji buta ijo. Tidak ada keahliannya dan tidak ada konsep untuk Perumda TB sama sekali tidak ada. Ini sangat merugikan keuangan Perumda Tirta Bhagasasi,” tegas Bambang Okie Triyantoro, SH kepada Porosbekasi, Jumat (30/10/2026).

Oplus_131072

Bambang Okie membedah satu per satu kejanggalan daftar tersebut yang dinilainya tidak masuk akal secara korporasi.

1. ADA 4 STAF AHLI PEMASARAN, UNTUK JUAL APA? JUAL ANGIN ?

“Ini paling lucu. Apa urgensinya 4 Staf Ahli Bidang Pemasaran sekaligus ? Mau pasarkan apa? Air itu kebutuhan dasar, bukan produk fashion yang butuh 4 ahli marketing. Yang dibutuhkan warga itu air mengalir 24 jam, bukan brosur pemasaran. Justru Staf Ahli Kehilangan Air (NRW) yang angkanya masih di atas 30% cuma dikasih 1 orang. Logikanya kebalik. Ini menunjukkan direksi tidak paham prioritas BUMD air minum,” kritik Bambang.

2. HONOR 10 JUTA UNTUK KONSULTAN MANAJEMEN, OUTPUTNYA MANA ?

“Saya pertanyakan, wajibnya di test dulu… mereka itu keahliannya di bidang apa? Sertifikasinya apa? Staf Ahli Konsultan Manajemen Perusahaan dibayar Rp 10 juta per bulan, mana output kajiannya? Mana grand design, mana business plan, mana kajian efisiensi NRW? Kalau tidak ada dokumen, tidak ada konsep, itu namanya gaji buta dan patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum,” lanjut Ketua Umum FPKPAB itu.

3. “MAIN BUAT SK SAJA ITU DIRUTNYA” – INDIKASI KUAT BALAS BUDI POLITIK

Bambang Okie menyoroti kalimat paling berbahaya dari sumber internal: _”main buat SK saja itu Dirutnya”._

“Kalimat itu adalah kunci. Ini mengindikasikan pengangkatan bukan based on need, bukan berbasis kebutuhan perusahaan, tapi berbasis like and dislike, berbasis balas budi politik. Perumda dijadikan tempat penampungan orang-orang titipan. Kalau benar main buat SK saja tanpa uji kompetensi, tanpa assessment, Dirut Tirta Bhagasasi harus bertanggung jawab secara hukum. Ini BUMD, bukan perusahaan pribadi,” ujarnya pedas.

Menurut Bambang, jika Perumda berdalih merugi dan butuh penyesuaian tarif, seharusnya efisiensi dimulai dari pos-pos siluman seperti ini.

“Disaat direksi teriak rugi, teriak kesulitan operasional, kenapa dengan mudahnya hamburkan Rp 65 juta per bulan untuk staf ahli? Potong dulu pos yang tidak produktif ini. Jangan bebankan kerugian akibat pemborosan direksi kepada masyarakat melalui kenaikan tarif,” pungkasnya.

Bambang Okie mendesak tiga langkah tegas :

1. Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk memanggil dan mengevaluasi Dirut Perumda Tirta Bhagasasi.
2. Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melakukan audit khusus terhadap pengangkatan dan pembayaran honorarium 11 staf ahli tersebut. Jika tidak ada output kinerja yang terukur, ini bisa masuk kategori merugikan keuangan negara.
3. Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi yang selama ini dinilai mandul untuk buka mulut, apa fungsi pengawasannya sampai pemborosan Rp 784,5 juta per tahun ini bisa lolos ?

“Air warga Bekasi boleh macet, tapi gaji buta staf ahli jangan sampai lancar jaya tiap bulan. Ini pengkhianatan terhadap amanah pelayanan publik,” tutup Bambang Okie Triyantoro, SH.

( Red )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *