oleh

Pengembang Istana Residence Diduga Rampas Tanah Desa, Somasi Dilayangkan

-Uncategorized-1434 Dilihat
banner 468x60

Sidoarjo, mediabarometer.net – 25 April 2025 — Warga dan tokoh masyarakat Desa Pilang, Sidoarjo, melalui kuasa hukum dari Penasihat Hukum Masyarakat Tertindas (Landas), resmi melaporkan pengembang proyek Istana Residence atas dugaan penguasaan ilegal terhadap tanah kas desa (TKD).

Tanah kas desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum diduga telah diserobot dan dialihfungsikan untuk pembangunan kompleks perumahan. Warga menilai tindakan tersebut merugikan hak masyarakat desa dan menuntut kejelasan status hukum atas lahan tersebut.

banner 336x280

Tak hanya pengembang, warga juga turut melaporkan Pemerintah Desa Pilang yang dianggap lalai dalam menjalankan pengawasan dan pengelolaan TKD. Pemerintah desa dituding tidak melindungi hak-hak masyarakat dengan semestinya, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan lahan desa.

“Tanah kas desa seharusnya menjadi aset untuk kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan komersial,” tegas perwakilan Landas dalam pernyataannya.

Sebagai langkah awal, Landas telah melayangkan somasi kepada pihak pengembang Istana Residence serta Pemerintah Desa Pilang, menuntut penyelesaian segera atas persoalan ini. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, warga Desa Pilang bertekad membawa kasus ini ke jalur hukum.

Warga berharap proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan adil, serta tanah kas desa dikembalikan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana mestinya.

( Msw/Is89 )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *