Pasuruan, mediabarometer.net – Komitmen BKPSDM Kabupaten Pasuruan dalam menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) pada proses penjaringan perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, kini memasuki tahap pemeriksaan internal. Hal itu terungkap setelah Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathur, menyampaikan bahwa pihak yang dilaporkan telah dimintai keterangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Fathur saat dikonfirmasi terkait perkembangan pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya diajukan oleh Koalisi Civil Society Pasuruan.
Dalam komunikasi tersebut, Fathur menegaskan bahwa proses penanganan masih berjalan dan BKPSDM telah meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
“Sedang berproses mas. Yang bersangkutan sudah kita minta keterangan,” ujar Fathur.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya sanksi terhadap oknum ASN yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, Fathur menyatakan bahwa BKPSDM masih menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
“Nanti setelah diperiksa semua akan saya sampaikan ke jenengan,” jawabnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius Koalisi Civil Society Pasuruan yang selama ini aktif mengawal kasus dugaan pungli penjaringan perangkat Desa Jeruk yang menyeret nama oknum ASN di lingkungan Kecamatan Kraton.
Koalisi Civil Society Pasuruan yang dikomandoi Erik selaku Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya bersama Misbahul Munir Ketua LSM Gajahmada Nusantara menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti mengawal proses tersebut hingga ada keputusan yang jelas dan transparan dari BKPSDM Kabupaten Pasuruan.
Menurut Erik, dugaan pungli dalam penjaringan perangkat desa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan integritas birokrasi yang menyangkut kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.
“Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu telah mencederai marwah birokrasi pemerintahan. ASN adalah pelayan masyarakat yang digaji oleh rakyat, sehingga seharusnya menjadi contoh dalam integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik, bukan justru terseret dalam dugaan praktik pungli,” tegas Erik.
Koalisi Civil Society Pasuruan juga kembali mendesak BKPSDM Kabupaten Pasuruan untuk tidak hanya berhenti pada proses klarifikasi, melainkan berani mengambil langkah tegas sesuai ketentuan disiplin ASN apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Mereka menilai ketegasan pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut akan menjadi ukuran keseriusan reformasi birokrasi dan komitmen pemberantasan praktik-praktik yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, publik kini menanti hasil pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, kasus dugaan pungli dalam penjaringan perangkat Desa Jeruk telah menjadi perhatian luas dan dianggap sebagai ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur sipil negara.
Koalisi Civil Society Pasuruan menegaskan akan terus melakukan pengawasan hingga ada keputusan resmi terkait sanksi maupun langkah pembinaan terhadap pihak yang diperiksa.
“Jangan sampai kasus ini berhenti pada klarifikasi semata. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran yang mencederai birokrasi ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Misbahul Munir.
( Tim / Red )








Komentar