MAKASSAR, mediabarometer.net – 23 OKTOBER 2026 Polemik pernyataan dalam siaran langsung TikTok menyeret nama figur publik sekaligus pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, ke ranah hukum. Ia dilaporkan oleh jurnalis Muhammad Ilyas Nurdin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Senin (19/10/2026), atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi melalui media sosial.
Peristiwa tersebut disebut bermula dari siaran langsung akun TikTok terverifikasi @fennyfrans pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WITA. Siaran itu menjadi sorotan setelah muncul pernyataan yang dinilai pelapor merendahkan profesi wartawan dan pengacara.
Dalam siaran tersebut, terdengar ucapan, “Kamu wartawan ngaseng, biar sama pengacaramu saya tidak malla’ ja.” Pernyataan itu dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan penafsiran yang merugikan pihak tertentu maupun memperkeruh hubungan di ruang publik.
Pelapor juga menyerahkan bukti awal berupa cetakan tangkapan layar siaran langsung dan dokumentasi komentar warganet yang muncul setelah siaran tersebut. Bukti itu diharapkan menjadi bahan bagi penyidik untuk menilai peristiwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Profesi Wartawan Jadi Sorotan
Dukungan terhadap langkah hukum tersebut disampaikan Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu melalui Arifin Sulsel dari media sorotanpublic.com. Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id, Daniel Turangan, juga menyoroti pentingnya menjaga kehormatan profesi wartawan dan advokat dalam komunikasi di ruang publik.
Menurut Daniel, kebebasan berekspresi melalui media sosial tetap harus memperhatikan hak dan kehormatan orang lain. Namun, penilaian apakah suatu pernyataan memenuhi unsur pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan terhadap kerja jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan memperhatikan unsur delik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sulsel Diminta Menindaklanjuti Laporan
Pelapor meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Pemeriksaan terhadap bukti serta keterangan para pihak diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polda Sulsel mengenai perkembangan laporan tersebut serta meminta tanggapan dari Fenny Frans terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Laporan polisi merupakan langkah awal dalam proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak tetap terbuka demi pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
( Bangdanu )









Komentar