Sidoarjo, Jawa Timur, mediabarometer.net — Enam tokoh masyarakat Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, resmi melaporkan Kepala Desa Pilang dan pengembang perumahan Istana Residence ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, Rabu (28/5/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di Dusun Banar.
Dalam aduan yang diajukan, para pelapor menilai kepala desa telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengizinkan pihak pengembang menguasai TKD tanpa prosedur resmi dan tanpa keterlibatan warga desa dalam pengambilan keputusan.
> “Tanah Kas Desa itu milik masyarakat, bukan milik pribadi. Tapi yang terjadi, lahan itu dialihkan ke pengembang tanpa musyawarah, tanpa penjelasan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang turut melapor.
Mereka mengaku sudah berupaya meminta klarifikasi dan mengajak musyawarah dengan pemerintah desa dan BPD, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Kekecewaan warga pun memuncak.
> “Sudah beberapa kali kami minta pertemuan resmi, baik dengan kepala desa maupun BPD. Tapi mereka diam saja, seolah menutup mata. Ini yang membuat kami terpaksa menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Kasus dugaan penyerobotan ini memantik perhatian luas di kalangan warga Desa Pilang. Banyak yang menilai bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan secara terbuka dan untuk kepentingan bersama, bukan untuk keuntungan pihak tertentu.
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada penegakan hukum agar pengusutan kasus ini dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
( Red/Is89 )
To be Continue*











Komentar