Gresik, mediabarometer.net – Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan awak media terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKS NU Bahrul Ulum yang beralamat di Jl. Raya Pelemwatu No.09, Tlogo Bedah, Hulaan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami hambatan serius.
Kejadian bermula pada tanggal 14 April 2025, saat tim jurnalis mencoba melakukan konfirmasi secara langsung ke pihak sekolah. Namun, akses untuk bertemu dengan pihak terkait tidak didapatkan dengan mudah. Satpam sekolah menyampaikan bahwa harus ada perjanjian terlebih dahulu sebelum bertemu dengan pihak yang ingin dikonfirmasi.
Meski demikian, awak media tetap mengikuti prosedur dengan mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor WhatsApp serta nomor telepon seluler untuk dihubungi lebih lanjut. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada upaya balasan atau tindak lanjut dari pihak sekolah.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp kepada Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah. Namun, hasilnya nihil—panggilan hanya berdering dan pesan WhatsApp tidak dibalas.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah tidak kooperatif dan terkesan menutup diri dari upaya konfirmasi media, terlebih saat informasi yang ingin digali berkaitan dengan dana BOS yang merupakan anggaran publik. Dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS menjadi sorotan utama, sehingga keterbukaan informasi publik sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara.
Tindakan menghambat kerja jurnalis jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 Ayat (3) yang menyatakan:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 Ayat (1) juga menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Praktik tidak transparan dan sikap tertutup terhadap kerja jurnalis tidak hanya mencederai prinsip keterbukaan publik, tetapi juga dapat memicu spekulasi negatif yang merugikan institusi pendidikan itu sendiri.
Diharapkan pihak terkait, dalam hal ini pengelola sekolah dan yayasan, segera memberikan klarifikasi demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik, khususnya dalam pengelolaan dana BOS yang bersumber dari anggaran negara.
( Red )
*Edisi 1* ( Bersambung )
















Komentar