Ponorogo, mediabarometer.net – Praktik perjudian jenis dadu dan sabung ayam diduga berlangsung bebas dan terang-terangan di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Kamis (5/2/2026). Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut disebut telah berjalan lama tanpa tersentuh aparat penegak hukum, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran hingga pengondisian oleh oknum tertentu.
Pantauan di lokasi menunjukkan arena perjudian beroperasi di pinggir jalan pedesaan, bahkan berdekatan dengan permukiman warga. Aktivitas ini berlangsung setiap hari, mulai pagi hingga sekitar pukul 18.00 WIB, tanpa rasa takut akan penindakan hukum.
Saat dikonfirmasi awak media, beberapa panitia di lokasi secara terbuka mengakui bahwa kegiatan perjudian tersebut memang rutin digelar setiap hari. Nilai taruhan disebut mencapai puluhan juta rupiah per hari, dengan perputaran uang yang sangat besar.
“Setiap hari ramai, dari pagi sampai sore. Yang main banyak,” ujar salah satu panitia singkat.
Para pemain diketahui berasal dari berbagai daerah lintas kabupaten. Mobil-mobil mewah tampak terparkir di depan rumah-rumah warga sekitar lokasi perjudian, menandakan bahwa pemain berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.
Namun di balik ramainya aktivitas tersebut, keresahan warga justru kian memuncak. Sejumlah masyarakat mengaku resah dan takut, namun enggan bersuara lantang karena khawatir terjadi intimidasi.
Warga menilai praktik perjudian ini telah menimbulkan dampak sosial serius, mulai dari hilangnya harta benda, kemiskinan baru, konflik keluarga, hingga kerusakan moral anak-anak yang setiap hari menyaksikan aktivitas judi secara terbuka.
“Banyak yang jatuh miskin gara-gara judi. Anak-anak kecil tiap hari lihat orang berjudi, ini merusak moral dan masa depan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, praktik perjudian jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara. Selain itu, aktivitas tersebut bertentangan dengan norma sosial, agama, serta mencederai ketertiban umum.
Masyarakat berharap Polres Ponorogo dan aparat terkait segera turun tangan secara serius, bukan sekadar razia simbolik. Penindakan tegas dinilai penting untuk memutus mata rantai perjudian dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.
Jika pembiaran terus terjadi, publik khawatir kepercayaan terhadap aparat penegak hukum akan semakin runtuh.
( Tim /030 )













Komentar