Surabaya, Jawa Timur, mediabarometer.net – Senin, 27 Oktober 2025.Seorang anggota DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, yang juga menjabat sebagai Dewan Kehormatan Partai NasDem, kini menjadi sorotan publik. Aksinya melakukan sidak di wilayah eks-lokalisasi pada 7 Oktober 2025 pukul 21.35 WIB menimbulkan kontroversi dan dugaan pelanggaran etik lembaga negara.
Sidak Tanpa Surat Resmi dan Koordinasi Wilayah
Dari hasil investigasi lapangan, diketahui bahwa sidak tersebut dilakukan tanpa surat tugas resmi dan tanpa koordinasi dengan perangkat wilayah seperti RT atau RW setempat. Imam Syafii turun ke lapangan bersama seorang rekan wanita dan dua oknum wartawan yang disebut ikut meliput kegiatan tersebut.
Sumber informasi di lokasi (yang enggan disebutkan namanya) menyebutkan bahwa rombongan Imam Syafii berada di lokasi hampir tiga jam, dan diduga tidak sekadar melakukan sidak, melainkan berinteraksi langsung dengan para wanita pekerja seks komersial (PSK). Bahkan, menurut sumber tersebut, salah satu wanita yang ikut dalam rombongan diduga meminta bantuan kepada pelayan untuk mencarikan PSK dengan preferensi sesama jenis (lesbi), namun permintaan itu ditolak oleh para PSK.
Warga dan Wartawan Setempat Memantau Aktivitas Imam Syafii
Beberapa warga sekitar yang berprofesi sebagai wartawan mengaku sempat melihat Imam Syafii keluar-masuk lokasi hiburan malam dan menikmati minuman keras bersama sejumlah PSK. Aksi tersebut disebut mencoreng citra sebagai anggota dewan kehormatan dan dinilai tidak pantas bagi seorang pejabat publik.
Menurut penelusuran tim media, CI News kegiatan sidak tersebut terindikasi memiliki muatan politik dan kepentingan tertentu yang ditunggangi oleh Imam Syafii. Namun, akibat dari aksinya, sejumlah warga sekitar justru dirugikan, terutama para pelaku usaha kecil seperti pemilik warung kopi dan warung makan yang terpaksa menutup tempat usahanya karena keresahan yang muncul pasca-insiden itu.
Modus Politik dan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Dalam laporan investigatif CI News yang beredar di berbagai media daring, ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya :
Apakah kegiatan sidak memang harus dilakukan dengan berinteraksi langsung dengan PSK?
Pengakuan dua PSK berinisial L dan S menyebutkan bahwa “bosnya (Imam Syafii) juga ikut minum minuman keras di dalam tempat itu.”
Imam Syafii melakukan sidak tanpa surat tugas resmi dan tanpa pengawalan dari Satpol PP atau aparat penegak hukum, yang jelas merupakan pelanggaran prosedur.
Keterlibatan dua oknum wartawan dan seorang wanita diduga lesbi sebagai pengiring sidak juga dianggap tidak etis dan tidak mencerminkan fungsi kontrol sosial yang independen.
Di wilayah daerah pemilihan Imam Syafii sendiri, masih ditemukan aktivitas PSK terselubung dengan berbagai kedok usaha yang diduga dibiarkan beroperasi.
Ironi Seorang Dewan Kehormatan
“Tindakan Imam Syafii sangat ironis,” ujar salah satu warga. “Sebagai anggota dewan kehormatan DPRD Kota Surabaya, seharusnya beliau menjaga martabat lembaga, bukan justru menodainya dengan tindakan yang mencurigakan di lokasi hiburan malam.”
Sidak tanpa surat resmi, tanpa pengawalan, dan disertai aktivitas yang melanggar norma sosial dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan sekaligus pencemaran nama baik lembaga DPRD.
Pelanggaran Kode Etik dan Potensi Sanksi
Berdasarkan pedoman kode etik anggota DPRD, tindakan Imam Syafii berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
1. Integritas dan Moralitas
Sebagai anggota dewan, Imam Syafii wajib menjaga integritas dan moralitas dalam setiap tindakan dan perilaku. Dugaan keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum jelas mencoreng citra lembaga DPRD.
2. Ketidakpatuhan terhadap Hukum dan Peraturan
Melakukan sidak tanpa surat tugas resmi dan tanpa koordinasi dengan pihak berwenang merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prosedur resmi serta peraturan lembaga.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan banyak pihak mendesak agar Badan Kehormatan DPRD Surabaya segera memanggil serta memeriksa Imam Syafii atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang dalam tugas kedewanan.
( Limbad/Tim )











Komentar