Bawean, Gresik, mediabarometer.net – Unit Reskrim Polsek Tambak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dedawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Tambak IPTU Mustofah, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan pemilik toko, Fatmawatih (40), yang menemukan tokonya telah dibobol pada Minggu (9/11/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
“Saat korban hendak membuka toko, ia mendapati laci kasir terbuka dan sejumlah uang tunai serta beberapa slop rokok hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seseorang mengenakan jaket hitam bertuliskan OFFLINE sedang melakukan pencurian,” ujar IPTU Mustofah.
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni MR (22), warga Dusun Air Kuning, Desa Bulu Lanjang, dan SB (27), warga Dusun Batu Lintang, Desa Telukjati Dedawang.

Keduanya ditangkap pada Senin (11/11/2025) malam di wilayah Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai merek rokok, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone Realme warna biru, serta jaket hitam bertuliskan OFFLINE seperti yang terekam CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang hasil pencurian digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Tersangka MR menggunakan uang tersebut untuk membeli handphone, sementara tersangka SB menggunakannya untuk ngopi, jalan-jalan, serta menghadiri acara pernikahan temannya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk penyidikan lanjutan,” pungkas Kapolsek Tambak.
( A. Latif )











Komentar