SURABAYA, mediabarometer.net – Video viral di TikTok dan YouTube terkait dugaan penipuan dengan modus “paket” di lingkungan Samsat Surabaya Timur menuai sorotan publik. Dugaan tersebut dinilai serius karena menyasar warga yang datang untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Pantauan Tim Investigasi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, menemukan sejumlah titik yang perlu mendapat perhatian, termasuk area parkir dan lorong belakang kantor Samsat yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas para calo.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan di lingkungan pelayanan publik tersebut.
Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga dilakukan para calo dapat berlangsung di sekitar area Samsat.
Apakah hanya kelalaian pengawasan, atau ada pihak tertentu yang sengaja membiarkan?
Dugaan keterlibatan oknum maupun adanya jaringan terorganisir tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.
Seorang warga yang ditemui mengaku resah dengan modus tersebut. “Sudah sering ada yang kena. Lapor ke petugas juga percuma, diam saja,” ujarnya dengan meminta identitasnya dirahasiakan. Jika keluhan serupa benar terjadi berulang kali, persoalan ini patut menjadi perhatian serius pimpinan Samsat dan aparat penegak hukum.
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Paur Samsat Surabaya Timur dan Pamin berinisial “S”, namun keduanya tidak ditemui saat didatangi. Konfirmasi kemudian dilakukan melalui WhatsApp, tetapi hingga berita diturunkan belum diperoleh jawaban. Nomor wartawan bahkan disebut telah diblokir.
APH, Polda Jatim dan Ditlantas diminta tidak menunggu korban bertambah. Dugaan pungli dan percaloan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan CCTV, aktivitas petugas piket, area parkir, lorong belakang serta kemungkinan adanya transaksi atau keterlibatan oknum.
Warga yang taat pajak berhak mendapatkan pelayanan yang mudah, transparan dan bebas pungutan liar. Jika terbukti ada pungli atau percaloan, siapapun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Catatan Redaksi: mediabarometer.net menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan dan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Samsat Surabaya Timur, Polda Jatim dan Ditlantas dipersilakan memberikan klarifikasi.
( Tim Investigasi )
















Komentar