SURABAYA, mediabarometer.net — Penanganan dugaan tindakan menghalangi laju ambulans pembawa jenazah yang melibatkan oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya memasuki babak baru. Setelah video kejadian viral dan menuai sorotan publik, oknum berinisial S. Dhimas Akbar Premadi Wibowo (NIP 19910310 2025 211 009) ditarik dari tugas BKO di Kecamatan Bulak dan akan menjalani proses penindakan disiplin oleh instansi induknya.
Sebelumnya, penanganan awal terhadap yang bersangkutan pada Kamis (24/9/2026) sempat menuai kekecewaan. Oknum tersebut dikabarkan hanya diminta membuat surat pernyataan permintaan maaf yang disaksikan unsur Muspika. Penyelesaian awal tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena dinilai belum mencerminkan bobot persoalan yang muncul setelah rekaman kejadian beredar luas.
Peristiwa bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.05 WIB di Jalan Taman Putro Agung Kulon arah Suramadu. Ambulans milik BPJS Watch Cabang Surabaya yang tengah membawa jenazah bersama keluarga menuju Sampang, Madura, diduga dibuntuti serta diinterogasi oleh oknum berseragam PDL Satpol PP. Peristiwa tersebut kemudian terekam dan videonya menyebar di media sosial.
Secara hukum, kendaraan ambulans termasuk kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara ketentuan mengenai tindakan menghalangi kendaraan yang memperoleh hak utama diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Penerapan ketentuan hukum terhadap suatu peristiwa tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Camat Bulak pada Kamis (24/9/2026) juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas nama pribadi, jajaran kecamatan, serta seluruh anggota. Pihak Perwakilan Ambulance Wacth menyampaikan permohonan, agar yang bersangkutan untuk ditarik ke Satpol PP Kota Surabaya untuk menjalani proses pembinaan dan pemeriksaan disiplin di tingkat instansi induk.
Selain persoalan kedinasan, pengemudi ambulans membenarkan bahwa yang bersangkutan juga telah dikenakan tindakan tilang oleh kepolisian. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kelengkapan keselamatan berkendara yang terlihat dalam video, termasuk tidak menggunakan spion dan helm sebagaimana mestinya.
Yang bersangkutan juga disebut telah menjalani pemeriksaan tes urine dengan hasil negatif. Dengan ditariknya oknum tersebut ke Satpol PP Kota Surabaya, publik kini menunggu transparansi proses pemeriksaan serta bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Cak Mus, Pimpinan Redaksi mediabarometer.net, menilai penanganan yang transparan penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebatas permintaan maaf, tetapi menjadi momentum evaluasi kedisiplinan dan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
( Red )
#dprd
#walikota
#poldajatim
#satpolpp
#fyp










Komentar