
MAKASSAR, mediabarometer net – 18 Oktober 2026 Polemik pernyataan figur publik Fenny Frans dalam siaran langsung TikTok memicu reaksi keras dari puluhan insan pers dan pengacara di Kota Makassar. Mereka mendesak Fenny Frans segera memberikan klarifikasi resmi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan advokat.
Sikap tegas tersebut bukan sekadar peringatan. Jika tidak ada penyelesaian yang dinilai memadai dalam waktu yang wajar, para insan pers dan pengacara menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
UCAPAN DI TIKTOK PICU KEMARAHAN
Persoalan ini bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, ketika Fenny Frans menyampaikan pernyataan dalam siaran langsung TikTok yang kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang disebut beredar tersebut, terdengar ucapan:
“Kau wartawan aseng, biar sama semuako pengacaramu, tidak takutja, mau tonjako dikatai anak’nu anak kodok.”
Fenny Frans disebut menyampaikan ucapan itu sebagai respons terhadap komentar warganet yang menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi. Namun, sejumlah insan pers yang hadir membantah bahwa mereka pernah menyinggung keluarga maupun anak-anak Fenny Frans.
Perbedaan keterangan inilah yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Bagi para insan pers yang menyampaikan keberatan, persoalan ini bukan semata-mata soal perbedaan pendapat atau adu argumen di media sosial. Mereka menilai penggunaan kata-kata yang dianggap merendahkan profesi wartawan dan advokat di ruang publik patut dipertanggungjawabkan secara etis dan, apabila memenuhi unsur hukum, diproses melalui mekanisme yang sah.
DUA TUNTUTAN TEGAS: KLARIFIKASI DAN PERMOHONAN MAAF
Dalam pertemuan pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, para insan pers dan pengacara menyampaikan dua tuntutan utama kepada Fenny Frans.
Pertama, meminta permohonan maaf secara tulus dan terbuka atas pernyataan yang dinilai melecehkan profesi wartawan dan advokat, termasuk ucapan yang menyeret persoalan anak-anak atau keluarga.
Kedua, meminta klarifikasi resmi mengenai konteks, maksud, dan latar belakang pernyataan tersebut agar duduk persoalan menjadi terang dan tidak memunculkan penafsiran yang semakin luas di tengah masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan. Sikap terbuka dan bertanggung jawab dinilai menjadi langkah penting untuk meredakan ketegangan.
JALUR HUKUM BUKAN SEKADAR ANCAMAN
Para insan pers dan pengacara juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah pembenaran untuk merendahkan orang lain atau menyerang martabat suatu profesi.
Meski demikian, mereka menyatakan bahwa setiap langkah hukum harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi, konteks pernyataan secara utuh, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang.
Rekaman siaran langsung, konteks percakapan, serta keterangan pihak-pihak yang hadir dinilai perlu diperiksa secara objektif apabila persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian.
Dengan demikian, tuntutan klarifikasi dan permohonan maaf tetap menjadi ruang penyelesaian yang terbuka, tanpa menutup hak pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
WARTAWAN DAN ADVOKAT MINTA PROFESINYA DIHORMATI
Perwakilan insan pers dan pengacara yang hadir menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, sementara advokat menjalankan fungsi pendampingan dan pembelaan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang sehat, bukan dengan pernyataan yang berpotensi menimbulkan penghinaan atau memperkeruh suasana
“Profesi wartawan dan pengacara memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi dan penegakan hukum di negara ini. Jika ada persoalan dengan pemberitaan, kehadiran wartawan, atau pendampingan hukum, sampaikan keberatan secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan sampai perbedaan pendapat justru berkembang menjadi persoalan yang merugikan banyak pihak,” demikian penegasan perwakilan insan pers dan pengacara yang hadir.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan resmi Fenny Frans atas tuntutan tersebut dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Kini publik menunggu sikap resmi Fenny Frans. Klarifikasi yang terbuka, penjelasan yang utuh, dan penyelesaian yang bertanggung jawab diharapkan dapat meredakan polemik. Namun, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai, para insan pers dan pengacara menyatakan siap mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
(Bangdanu)








Komentar