oleh

ULP PLN KABUPATEN ENREKANG DISOROT, SURAT MKJ BK–MKJ KSO TERKAIT PRESERVASI JALAN SALOKARAJAE–BATAS SIDRAP BELUM DIINDAHKAN

banner 468x60

ENREKANG, SULAWESI SELATAN mediabarometer.net — Pelaksanaan kegiatan preservasi Jalan Ruas 10 Salokarajae–Batas Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi sorotan setelah muncul persoalan terkait surat dari MKJ BK–MKJ KSO yang disebut belum mendapat perhatian sebagaimana diharapkan dari pihak ULP PLN Kabupaten Enrekang.

banner 336x280

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut surat tersebut, khususnya terkait koordinasi, komunikasi, serta kejelasan penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan data dokumen yang disampaikan, surat tersebut mencantumkan nomor 602.1/003/PKT-3/DBMBK-BJL/XII/2025, dengan tanggal kontrak 3 Desember 2025.

Adapun kegiatan yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah:

– Kegiatan: Preservasi Jalan
– Ruas: 10. Salokarajae–Batas Kabupaten Sidrap
– Nomor surat: 602.1/003/PKT-3/DBMBK-BJL/XII/2025
– Tanggal kontrak: 3 Desember 2025
– Pihak yang menjadi sorotan: ULP PLN Kabupaten Enrekang

SURAT BELUM DIINDAHKAN, ADA APA DENGAN TINDAK LANJUTNYA?

Apabila surat tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak terkait, tetapi belum memperoleh tanggapan atau tindak lanjut yang jelas, maka kondisi ini patut mendapat perhatian serius.

Surat resmi dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan apabila substansinya berkaitan dengan kepentingan pekerjaan, koordinasi teknis, keselamatan, ataupun penyelesaian persoalan di lapangan.

Namun, substansi permohonan dalam surat, bukti penerimaan, serta bentuk tindak lanjut yang telah dilakukan perlu diperiksa agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

ULP PLN ENREKANG PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN

Pihak ULP PLN Kabupaten Enrekang diharapkan memberikan penjelasan mengenai apakah surat bernomor 602.1/003/PKT-3/DBMBK-BJL/XII/2025 tersebut telah diterima, bagaimana status penanganannya, dan apa kendala yang menyebabkan belum adanya penyelesaian sebagaimana diharapkan oleh pihak pengirim.

Keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik menjadi penting agar tidak muncul dugaan pembiaran maupun kesalahpahaman di antara para pihak yang berkepentingan.

Apabila terdapat kendala administratif atau teknis, penjelasan yang disertai langkah penyelesaian akan membantu memastikan persoalan tidak berlarut-larut.

MENGUTAMAKAN KLARIFIKASI DAN AKUNTABILITAS

Persoalan ini perlu ditelusuri dengan mengedepankan dokumen resmi, kronologi penyampaian surat, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Jika ditemukan kewajiban yang belum dilaksanakan, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai pelaksanaan kegiatan yang menjadi perhatian, sementara pihak yang disorot juga berhak menyampaikan penjelasan secara berimbang.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan alasan surat tersebut disebut belum diindahkan. Konfirmasi kepada ULP PLN Kabupaten Enrekang dan pihak MKJ BK–MKJ KSO diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai duduk persoalan sebenarnya.
(Ashadi)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *