oleh

TRINUSA SOROT TEMUAN BPK DI RSU TANGSEL: MANAJEMEN KLAIM TINDAK LANJUT SELESAI, STATUS AKHIR MASIH MENUNGGU VALIDASI BPK

banner 468x60

TANGERANG SELATAN, mediabarometer.net – LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Banten menyoroti tata kelola pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025.

Sorotan tersebut berkaitan dengan Temuan A.2 berjudul “Pendapatan BLUD dari Kerja Sama Pelayanan Hemodialisis Belum Dicatat Secara Tertib dan Pembayaran Bagi Hasil kepada Mitra KSO Tidak Melalui Mekanisme RBA BLUD.”

banner 336x280

Dalam dokumen pemeriksaan BPK Nomor 26.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, tercatat bahwa sepanjang 2025 RSU menerima klaim BPJS Kesehatan atas pelayanan hemodialisis sebesar Rp2.139.688.850.

Dari jumlah tersebut, pembayaran bagi hasil kepada mitra kerja sama operasional (KSO) mencapai Rp1.722.228.795, atau sekitar 80,49 persen. Sementara itu, bagian yang tersisa untuk RSU tercatat sebesar Rp417.460.055.

BPK juga mencatat bahwa penerimaan tersebut diperhitungkan terlebih dahulu dengan kewajiban kepada mitra sehingga tidak disajikan secara bruto. Selain itu, pembayaran bagi hasil belum dialokasikan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD Tahun 2025 dan belum termasuk dalam SP2B yang disahkan Bendahara Umum Daerah (BUD).

Temuan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut ketertiban administrasi, transparansi pendapatan, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan rumah sakit daerah.

TRINUSA MINTA DOKUMEN DAN KLARIFIKASI

Menindaklanjuti temuan tersebut, TRINUSA DPD Provinsi Banten melalui surat Nomor 078/SP/DPD/BTN/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 meminta informasi publik, klarifikasi tertulis, serta jadwal audiensi kepada Direktur RSU Kota Tangerang Selatan.

TRINUSA meminta penjelasan mengenai dasar anggaran pembayaran bagi hasil, status pengajuan SP2B, dokumen tindak lanjut rekomendasi BPK, serta konsistensi pencatatan transaksi KSO pada tahun 2023 dan 2024.

Ketua DPD TRINUSA Provinsi Banten, Wahyudin, melalui surat tersebut menegaskan bahwa langkah organisasi merupakan bagian dari pengawasan sosial terhadap penggunaan keuangan daerah.

TRINUSA juga menekankan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun kerugian daerah berdasarkan temuan tersebut. Fokus pengawasan diarahkan pada keterbukaan dokumen dan kepastian penyelesaian rekomendasi pemeriksaan BPK.

DIREKTUR RSU: TINDAK LANJUT TELAH SELESAI, MENUNGGU VALIDASI BPK

Merespons permintaan tersebut, Direktur RSU Kota Tangerang Selatan, dr. Umi Kulsum, M.K.M., melalui surat Nomor 3714/RSUTANGSEL/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 menyampaikan bahwa seluruh area tata kelola administrasi pendapatan KSO pelayanan hemodialisis telah selesai ditindaklanjuti secara akuntabel sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, dalam surat yang sama, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa tindak lanjut tersebut masih dalam proses validasi dan pemantauan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.

Dengan demikian, penetapan status penyelesaian akhirnya tetap mengacu pada hasil validasi dan penilaian BPK.

Pernyataan ini menjadi perkembangan penting. Sebab, penyelesaian tindak lanjut menurut manajemen rumah sakit tidak serta-merta sama dengan penetapan status selesai oleh lembaga pemeriksa.

TRINUSA: PUBLIK BERHAK MENGETAHUI HASIL AKHIRNYA

Bagi TRINUSA, persoalan ini tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa tindak lanjut administrasi telah dilakukan. Publik berhak mengetahui bagaimana rekomendasi BPK dilaksanakan, dokumen apa yang telah diperbaiki, serta bagaimana kepastian pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan BLUD tersebut.

Pengawasan terhadap rumah sakit daerah bukan dimaksudkan untuk menghambat pelayanan kesehatan, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola melalui fasilitas pelayanan publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

TRINUSA mendorong BPK RI Perwakilan Provinsi Banten agar proses validasi dilakukan secara objektif dan memberikan kepastian atas status tindak lanjut Temuan A.2.

UANG PUBLIK HARUS TERBUKA. PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH HARUS AKUNTABEL.

TRINUSA menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini melalui mekanisme pengawasan yang sah, berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Oplus_131072

SUMBER:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025, Temuan A.2.
2. Surat TRINUSA DPD Provinsi Banten Nomor 078/SP/DPD/BTN/X/2026, 26 Oktober 2026.
3. Surat Tanggapan Direktur RSU Kota Tangerang Selatan Nomor 3714/RSUTANGSEL/2026, 29 Oktober 2026.

OLEH : TRINUSA
LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

( Cak Mus )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Lanjutkan
    Kader aktivis Triga Nusantara Indonesia berkomitmen selalu antisipasi adanya korupsi, kolusi dan Nepotisme