SURABAYA, mediabarometer.net — Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu bagian penting yang kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, dua anggota Opsnal Polsek Sukomanunggal, Bagus Mukaryadi dan Andi Setyawan, memberikan keterangan terkait proses penyelidikan hingga penangkapan terdakwa P alias S dan Ys alias H Ys Keduanya menyebut polisi telah melihat rekaman CCTV sebelum membawa P ke Mapolsek Sukomanunggal.
Bagus menerangkan, P ditangkap lebih dahulu dibanding Y di kawasan Tanjungsari pada 2 Juni 2026. Setelah polisi melihat rekaman CCTV, saksi menyebut terdapat dugaan tindakan pemukulan dari arah belakang terhadap korban. “Setelah melihat CCTV memang kelihatan memukul dari belakang,” ujar Bagus di hadapan majelis hakim.
Namun, Bagus mengakui tidak dapat memastikan berapa kali pemukulan dilakukan. Rekaman yang diperiksa polisi juga tidak memperlihatkan seluruh rangkaian kejadian karena sebagian pandangan kamera terhalang kontainer. “Kalau mukulnya yang jelas memang tidak terlihat berapa kali. Lari sambil mukul,” kata Bagus ketika menjawab pertanyaan jaksa.
Persoalan CCTV kemudian menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Bagus menjelaskan terdapat perbedaan antara rekaman yang dilihat langsung melalui layar di kawasan pergudangan Agrimax dengan rekaman yang kemudian disalin ke flashdisk. Menurutnya, tampilan rekaman di lokasi justru memperlihatkan kejadian dengan lebih jelas.
Sementara itu, Y disebut menyerahkan diri setelah sebelumnya dicari oleh polisi. Saksi Andi menerangkan bahwa Y disebut mengakui melakukan pemukulan. Namun, ketika ditanya bagian tubuh korban yang terkena pukulan, Andi mengaku tidak dapat memastikan karena pandangan kamera kembali terhalang kontainer.
Jaksa Estik Dilla Rahmawati kemudian menggali jumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari para terdakwa, Bagus menyebut terdapat tiga orang yang diduga terlibat. Salah satunya adalah FN alias C, yang sebelumnya disebut dalam pencarian polisi dan kini telah ditangkap.
Kondisi Louis setelah kejadian juga menjadi bagian pemeriksaan. Bagus menyebut korban mengalami memar pada bagian wajah dan terlihat dalam kondisi syok. “Memar di wajah sama dia terlihat syok aja,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum terdakwa, Nurdin, mempertanyakan dasar serta waktu penangkapan P. Saksi menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sementara P ditangkap pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima.
Nurdin juga menguji kelengkapan administrasi penangkapan. Bagus menjelaskan bahwa petugas membawa sejumlah dokumen, antara lain laporan polisi, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penangkapan. Alasan penangkapan, menurut saksi, juga telah disampaikan kepada P.
Pemeriksaan kemudian bergeser pada status DPO terhadap Y. Kuasa hukum mempertanyakan adanya surat panggilan terhadap Y pada 10 dan 15 Juni 2026, sementara surat penetapan DPO disebut baru diterbitkan pada 20 Juni 2026 setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
Menutup pemeriksaan, keterangan mengenai CCTV kembali ditegaskan. Bagus membenarkan bahwa polisi melihat rekaman CCTV sebelum membawa P ke Mapolsek Sukomanunggal. “Langsung ke Polsek, karena penangkapan ini (P) kita langsung lihat CCTV lalu dibawa ke Mako,” katanya.
Dengan munculnya keterangan mengenai rekaman CCTV, dugaan keterlibatan tiga orang serta kondisi rekaman yang sebagian terhalang kontainer, pemutaran dan pemeriksaan rekaman secara utuh menjadi salah satu bagian yang dinantikan dalam proses pembuktian perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.
( Tim/ Limb86 )













Komentar