MOJOKERTO — Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) meminta tindakan nyata dari Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Kabupaten Mojokerto untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada para Kepala Sekolah dan pihak terkait yang terbukti diduga terlibat praktik cashback pengadaan seragam sekolah. APPI juga menegaskan akan membawa kasus ini hingga ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selasa, 29 September 2026 — APPI secara resmi menerima pemberitahuan melalui WhatsApp mengenai langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang telah menyerahkan seluruh berkas proses pengembalian selisih uang kain seragam untuk 41 SMP Negeri kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada Selasa pagi.
Berdasarkan laporan dan pemberitahuan resmi tersebut, dikonfirmasi fakta-fakta penting sebagai berikut:
1. 40 SMP Negeri telah merealisasikan pengembalian selisih uang kain seragam kepada orang tua/wali murid.
2. 1 SMP Negeri terkonfirmasi sejak awal tidak melakukan penjualan kain seragam sekolah kepada siswa baru.
3. Sumber Uang Pengembalian: Seluruh dana pengembalian selisih harga seragam oleh pihak sekolah diambil dari aliran cashback sebesar 12,5% yang diterima Kepala Sekolah dari nilai transaksi pembelian kain di vendor penyedia (Sido Dadi Tekstil).
Ketua Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia, Kasiono, S.Pd., M.Si., menyatakan:
“Pengakuan resmi dalam laporan Dinas Pendidikan bahwa dana pengembalian tersebut berasal dari cashback 12,5% yang diterima Kepala Sekolah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa temuan APPI selama ini BENAR. Praktik aliran dana tak sah itu nyata terjadi.”
Kasiono menegaskan bahwa pengembalian uang selisih tidak serta-merta menghapus tindak pelanggaran hukum dan disiplin ASN.
“Meskipun uang selisih telah dikembalikan ke wali murid, pengembalian uang hasil pelanggaran tidak serta-merta menghapus tindak pelanggaran hukum dan disiplin ASN. Dalam waktu dekat, APPI akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Mojokerto untuk mendesak penjatuhan sanksi disiplin tegas kepada para oknum yang terlibat baik dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.”
APPI akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Mojokerto guna mendesak pemberian sanksi disiplin berat kepada oknum Pengurus MKKS, Kepala Sekolah yang terbukti menerima cashback 12,5%, serta oknum Dinas Pendidikan. Tindakan para oknum tersebut secara nyata melanggar berbagai regulasi nasional, antara lain:
– PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil — Pasal 4 huruf f (larangan menyalahgunakan wewenang) dan Pasal 5 huruf g (larangan menerima hadiah/imbalan yang berhubungan dengan jabatan).
– Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah — Pasal 13 yang secara eksplisit melarang sekolah, pendidik, maupun tenaga kependidikan menjual seragam atau mengambil keuntungan dari pengadaan seragam di sekolah.
– Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli — mengenai larangan segala bentuk pemungutan tidak sah di lingkungan instansi publik.
– Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) — terkait penerimaan gratifikasi/komisi tidak sah oleh penyelenggara negara.
Sekretaris Jenderal APPI sekaligus Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan -NKRI (LP3-NKRI), Sumidi, S.Sos., menambahkan:
“APPI mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto memutus hubungan kerja sama serta memasukkan Sido Dadi Tekstil ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) penyedia barang/jasa pemerintah atas keterlibatannya dalam skema cashback yang merugikan publik selama belasan tahun.”
APPI menegaskan bahwa langkah penegakan hukum dan disiplin oleh Bupati ini sangat krusial sebagai bukti nyata bahwa Bupati Mojokerto benar-benar berpihak pada kebenaran, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Tindakan tegas dari Bupati Mojokerto akan menjadi rekam jejak kepemimpinan yang bersih, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Jika tidak, maka masyarakat bisa menilai sendiri.” tegas Sumidi.
APPI juga akan terus memverifikasi pemberitahuan Dinas Pendidikan ke wali murid di 40 SMP Negeri guna memastikan seluruh uang pengembalian diterima secara utuh tanpa potongan administrasi terselubung. Kasus ini juga disiapkan untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak Pemkab Mojokerto.
(Red)
Narasumber : Sekretaris Jenderal APPI









Komentar