PINRANG. mediabarometer.net — Persoalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang disebut belum diserahkan kepada pihak yang berkepentingan menjadi sorotan di tengah persoalan sengketa objek tanah. Kuasa hukum Andi Patarai Noor, Idrus, mempertanyakan keberadaan SPPT tersebut yang menurut keterangannya sejak diterbitkan hingga kini masih berada dalam penguasaan Kepala Dusun Lero B, Yusuf Rasyid.
Persoalan tersebut mencuat setelah pihak Andi Patarai Noor disebut telah berupaya meminta SPPT dimaksud. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, permintaan tersebut belum dipenuhi dengan alasan objek tanah yang tercantum dalam SPPT sedang dalam proses sengketa.
“Benar, sejak SPPT tersebut terbit sampai sekarang masih berada dalam penguasaan Kepala Dusun,” ujar Idrus saat dikonfirmasi mediabarometer.net
Menurut Idrus, pihak kliennya telah mendatangi Kepala Dusun Lero B untuk meminta dokumen tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, SPPT belum diserahkan karena adanya sengketa atas objek tanah yang tercantum di dalamnya.
“Pihak klien kami sudah berupaya mendatangi untuk meminta haknya, namun Kepala Dusun tidak mau memberikan dengan alasan tidak bisa memberikan kepada siapa pun karena objek tanah yang tercantum dalam SPPT tersebut sedang dalam proses sengketa,” jelas Idrus.
SPPT Tercantum Nama Hasan Kapapa
Idrus menjelaskan, SPPT yang menjadi persoalan tersebut mencantumkan nama Hasan Kapapa. Ia menyebut nama tersebut memiliki hubungan garis keluarga dengan kliennya, Andi Patarai Noor.
“Bukti yang ada pada SPPT tersebut jelas mencantumkan nama Hasan Kapapa. Menurut hubungan keluarga yang kami ketahui, Hasan Kapapa merupakan saudara tiri dari kakek atau bagian dari garis keturunan klien kami, Andi Patarai Noor,” katanya.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar penguasaan SPPT tersebut, terlebih apabila dokumen itu telah diminta oleh pihak yang menganggap memiliki kepentingan terhadapnya.
Idrus berpandangan bahwa adanya sengketa atas suatu objek tanah tidak serta-merta menjadi alasan untuk menguasai atau tidak menyerahkan dokumen SPPT. Menurutnya, harus terdapat kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.
“Ditinjau dari perspektif hukum, kami sebagai penerima kuasa atau penasihat hukum akan melakukan upaya hukum dan bertindak demi kepentingan klien. Setidaknya, kami akan melakukan upaya pelaporan kepada pihak yang berwenang apabila persoalan ini tidak dapat diselesaikan,” tegasnya.
Minta Dasar Hukum Penguasaan SPPT
Lebih lanjut, Idrus mempertanyakan apakah terdapat kebijakan pemerintah desa, perintah dari instansi terkait, surat resmi, maupun penetapan pengadilan yang menjadi dasar belum diserahkannya SPPT tersebut.
Menurutnya, persoalan administrasi perpajakan semestinya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
“SPPT diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Karena itu, apabila ada pihak yang sengaja menahan atau menghalangi masyarakat dalam menerima maupun memenuhi kewajiban perpajakannya, tentu hal tersebut perlu dipertanyakan dan diklarifikasi,” ujarnya.
Idrus menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan secara sepihak. Namun, sebagai kuasa hukum, pihaknya berkewajiban memperjuangkan kepentingan hukum klien dan meminta kejelasan mengenai dokumen yang menjadi persoalan.
“Kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban sebagai aparatur, tentu kami akan menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya
Redaksi Sudah Hubungi Kepala Dusun Lero B
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi, mediabarometer.net Indonesia telah menghubungi Kepala Dusun Lero B, Yusuf Rasyid, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi.
Redaksi meminta penjelasan mengenai keberadaan SPPT, dasar penguasaan atau belum diserahkannya dokumen tersebut, serta apakah keputusan tersebut merupakan kebijakan pribadi atau berdasarkan arahan pemerintah desa maupun instansi lainnya.
Redaksi juga meminta penjelasan apakah terdapat peraturan, SOP, surat keputusan, perintah tertulis, atau penetapan pengadilan yang menjadi dasar belum diserahkannya SPPT selama objek tanah masih dalam proses sengketa.
Selain itu, redaksi meminta klarifikasi mengenai penyebutan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang sebelumnya disebut dalam percakapan yang diperoleh redaksi, termasuk kaitannya dengan keputusan untuk tidak menyerahkan SPPT tersebut.
Permintaan klarifikasi disampaikan secara tertulis melalui WhatsApp untuk kepentingan verifikasi, pencatatan, dan dokumentasi redaksi sekaligus memberikan ruang kepada pihak Kepala Dusun Lero B untuk menyampaikan penjelasan, data, maupun dokumen pendukung.
Namun, hingga batas waktu konfirmasi yang telah diberikan, mediabarometer.net Indonesia belum menerima tanggapan atau respons dari Yusuf Rasyid atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan redaksi.
Karena itu, berita ini disusun berdasarkan keterangan yang telah diperoleh redaksi, khususnya dari kuasa hukum Andi Patarai Noor, serta hasil penelusuran dan konfirmasi yang telah dilakukan.
Media Barometer Indonesia tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Yusuf Rasyid selaku Kepala Dusun Lero B, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Setiap tanggapan, bantahan, data, ataupun dokumen pendukung yang disampaikan kepada redaksi akan menjadi bagian dari upaya Media Barometer Indonesia menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan.
( La Tenri Guga )














Komentar