BEKASI, mediabarometer.net — Tabir gelap dugaan praktik ijon dan pengondisian puluhan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kian menyibak tabir baru. Fakta-fakta yang terkuak dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak hanya menyingkap alur pengondisian belasan miliar rupiah di dinas teknis, tetapi juga menyeret keterlibatan oknum anggota kepolisian yang diduga bertindak sebagai perantara atau broker proyek APBD.
Dalam persidangan perkara yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, kesaksian sejumlah pejabat bawahan menguliti alur pembagian 38 paket pekerjaan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2024–2025. Total nilai proyek yang ditengarai telah “diijonkan” sebelum lelang resmi digelar mencapai Rp40 Miliar.
Plot 10 Persen dan Keterlibatan Pejabat Dinas
Fakta persidangan membeberkan bahwa puluhan paket pekerjaan infrastruktur tersebut diduga telah diarahkan kepada pihak ketiga tertentu. Skema ini berjalan beriringan dengan komitmen penyerahan fee sebesar 10 persen dari tiap paket pekerjaan.
Keterangan para saksi di muka persidangan mengindikasikan bahwa alokasi dan plotting proyek tersebut bukanlah tindakan berdiri sendiri, melainkan atas sepengetahuan dan perintah pejabat struktural di lingkungan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi. Praktik ini dinilai menabrak asas akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah serta terindikasi kuat memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Keterlibatan Oknum Polisi dan Aliran Dana Belasan Miliar
Sensitivitas kasus ini kian meningkat seiring munculnya nama Aiptu YS (Yayat Sudrajat alias Lippo), seorang oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya / Polrestro Bekasi. Berdasarkan investigasi dan fakta persidangan yang dipublikasikan sejumlah media massa nasional, Aiptu YS diduga kuat memainkan peran sentral sebagai makelar proyek APBD.
Terlapor diduga memfasilitasi pembagian paket-paket pekerjaan di beberapa dinas Pemkab Bekasi dan menampung atau mengalirkan komitmen fee yang nilainya diperkirakan mencapai Rp16 Miliar. Keterlibatan oknum penegak hukum dalam lingkaran bisnis proyek Pemkab ini memicu sorotan tajam terkait pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
LSM TRINUSA Ambil Langkah Tegas: Kirim Laporan Resmi hingga Deklarasi Aksi
Menanggapi fakta hukum yang dinilai mencederai keadilan publik ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) mengambil sikap menyikapi temuan tersebut.
Melalui kepemimpinan Mandor Baya (Maksum Al Farizi) selaku Ketua LSM TRINUSA Bekasi Raya dan Panji Ilham Haqiqi selaku Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA, lembaga ini mengonfirmasi telah merumuskan dua berkas laporan pengaduan resmi:
Laporan Informasi ke KPK RI: Mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengembangan perkara (splitsing) dan menetapkan tersangka baru dari unsur Pejabat Dinas SDABMBK Kab. Bekasi serta pihak-pihak penikmat fee ijon proyek.
Laporan Pelanggaran Etik dan Pidana ke Divpropam Mabes Polri: Meminta Kadiv Propam Mabes Polri menindak tegas Aiptu YS dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan melimpahkan dugaan pidana korupsinya ke aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan atau hanya menyasar level bawah. Fakta persidangan sudah terang benderang. KPK dan Mabes Polri harus membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak pandang bulu, terlepas dari apa pun jabatan pejabat dinas maupun seragam oknum yang terlibat,” tegas Sekjend LSM TRINUSA, Panji Ilham Haqiqi.
Sebagai langkah pengawalan berkelanjutan, LSM TRINUSA telah melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi ke Polda Metro Jaya. Ratusan massa aksi dijadwalkan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 10 September 2026, untuk menuntut penuntasan skandal korupsi di Pemkab Bekasi secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
( Tim/Red ))








Komentar