Jakarta, mediabarometer.net – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
Dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. “Kami mengamankan tiga tersangka di Kabupaten Tuban dan lima tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Brigjen Nunung.
Adapun para tersangka yang diamankan berinisial BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 26 Februari 2025, setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi di kedua wilayah tersebut.
Modus Operandi Tersangka
Dalam aksinya, para tersangka menggunakan dua modus operandi yang berbeda di masing-masing lokasi.
Di Kabupaten Tuban, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk membeli BBM bersubsidi dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di ponsel salah satu tersangka.
Di Kabupaten Karawang, para pelaku mengurus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani guna memperoleh barcode My Pertamina. Setelah mendapatkan banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi.
Brigjen Nunung menjelaskan, dalam operasi ini tim berhasil menyita total 16.400 liter BBM jenis solar, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain BBM ilegal, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik kejahatan ini, antara lain:
Kendaraan pengangkut BBM
Drum besar dan jerigen
Pompa serta selang untuk mengalirkan BBM ilegal
Ancaman Hukuman dan Kerugian Negara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.
Komitmen Bareskrim Polri
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi pemerintah. “Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik.
( @s )








Komentar