oleh

Sidang Kasus Tambang Pasir di PN Bangil Kembali Digelar, Pemeriksaan Pokok Perkara Ditunda Karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi

banner 468x60

Bangil, mediabarometer.net – Pengadilan Negeri (PN) Bangil kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan pasir yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Margoyuwono bin Soewandi, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI).

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Salomo Ginting, S.H., M.H., dengan Nomor Perkara 195/Pid.Sus-LH/2026/PN Bil. Sebelumnya, terdakwa menyampaikan bahwa secara administrasi seluruh dokumen dan pemberkasan yang dimilikinya telah dipersiapkan dan diyakini dapat dipertanggungjawabkan.

banner 336x280

Pada persidangan sebelumnya, Margoyuwono telah mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut karena dinilai tidak menyentuh pokok materi perkara, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sebelum sidang dimulai, JPU memberikan kesempatan sekitar lima menit kepada awak media untuk mewawancarai terdakwa. Dalam kesempatan itu, Margoyuwono menjawab sejumlah pertanyaan terkait penolakan eksepsinya.

“Saya tetap menggunakan prosedur hukum dan akan memperjuangkan hak konstitusi saya. Ada aturan peralihan pada Pasal 4 yang menjadi salah satu dasar acuan kami. Saya juga memilih tidak menggunakan pengacara karena khawatir terjadi conflict of interest,” ujar Margoyuwono kepada wartawan.

Karena waktu yang diberikan terbatas, sesi wawancara pun berakhir dan petugas Pengadilan Negeri Bangil kemudian membawa terdakwa memasuki ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.

Dalam agenda sidang tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi guna memasuki tahap pembuktian. Namun, JPU menyampaikan bahwa para saksi belum dapat hadir karena berhalangan. Menurut JPU, terdapat sekitar 15 orang saksi yang akan dihadirkan secara bertahap dalam empat kali persidangan.

Mengingat tidak hadirnya saksi-saksi, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 1 Juli 2026. Ketua Majelis Hakim juga meminta agar pada sidang berikutnya pihak JPU telah siap menghadirkan para saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi dan telah dikeluarkannya putusan sela, perkara pidana ini selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara, yang menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan.

( @s )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *