GRESIK, mediabarometer.net — Polemik terkait proses kerja dan masa training kembali mencuat di wilayah Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Seorang calon karyawan berinisial (RDA) mengaku diminta membayar ganti rugi sebesar Rp20 juta oleh lembaga bimbingan Sempoa YES Bringkang Cabang Menganti setelah menyatakan mundur dari proses kerja.
RDA mempertanyakan dasar permintaan pembayaran tersebut. Pasalnya, menurut keterangannya, permintaan tersebut muncul setelah dirinya menjalani masa training sekitar satu minggu dan belum menerima upah.
Persoalan tersebut mencuat setelah RDA menerima surat melalui WhatsApp bernomor 001/HRD-INTERNAL/VIII/2026, tertanggal 10 Agustus 2026, yang ditujukan kepada dirinya dan orang tuanya. Surat tersebut berisi undangan musyawarah bipartit terkait pengakhiran hubungan kerja sekaligus tuntutan ganti rugi yang disebut mengacu pada klausul dalam perjanjian.
Kontrak Disebut Baru Disodorkan di Hari Terakhir Training
RDA mengaku dokumen kontrak kerja baru disodorkan ketika masa training hampir berakhir. Ia menyebut sebelumnya telah menyampaikan keinginannya untuk mundur karena merasa tidak sanggup mengikuti materi yang diberikan.
Menurut RDA, dalam kondisi tersebut dirinya diminta menandatangani dokumen, sementara waktu untuk membaca dan memahami keseluruhan isi perjanjian disebut sangat terbatas.
«“Saya baru disuruh tanda tangan saat training mau selesai. Waktu itu saya sudah bilang mau mundur. Tapi saya diberitahu kalau keluar harus menyelesaikan biaya training sebesar Rp20 juta,” ujar RDA kepada awak media, 10 Agustus 2026″.
RDA juga mempersoalkan keberadaan klausul mengenai “biaya investasi training” yang kemudian disebut menjadi dasar tuntutan ganti rugi.
Ia mempertanyakan apakah biaya tersebut memang dapat dibebankan kepada dirinya sebagai calon pekerja, terlebih ketika selama menjalani training dirinya mengaku belum menerima upah.
Training Berlangsung hingga Hari Minggu
Selain persoalan tuntutan Rp20 juta, RDA juga menyoroti pola waktu kegiatan selama menjalani training.
Ia mengaku menjalani kegiatan pada Senin hingga Jumat sekitar pukul 09.00–18.00 WIB, Sabtu pukul 09.00–15.30 WIB, sedangkan pada Minggu masih diminta melakukan pembagian brosur.
«“Jadi selama training tidak ada waktu libur. Hari Minggu juga masih diminta sebar brosur,” ungkapnya.»
Persoalan tersebut, menurut RDA, perlu diperiksa oleh instansi ketenagakerjaan untuk memastikan status kegiatan yang dijalaninya, termasuk apakah kegiatan tersebut murni training, bagian dari proses hubungan kerja, atau memiliki karakteristik pekerjaan yang menimbulkan hak dan kewajiban tertentu bagi para pihak.
RDA Meminta Penyelesaian Melalui Disnaker Gresik
RDA menyatakan telah memberikan jawaban terhadap surat undangan bipartit tersebut melalui WhatsApp. Dalam jawabannya, ia juga melampirkan sejumlah dokumen, termasuk nomor pendaftaran dari RS Ibnu Sina sebagai bukti bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit serta dokumen pendukung lainnya.
RDA meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dengan melibatkan mediator resmi, sehingga masing-masing pihak memperoleh kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan keterangan dan bukti.
“Saya sudah mengirimkan surat penolakan. Kalau pihak Sempoa YES tetap memaksa, Saya akan melaporkan persoalan ini ke Disnaker Gresik dan menempuh jalur hukum. Saya tidak ingin ada korban berikutnya, terutama dari kalangan anak muda yang sedang mencari pekerjaan,” tegas RDA.
Advokat: Dasar Perjanjian dan Cara Pembebanan Rp20 Juta Perlu Diuji
Menanggapi persoalan tersebut, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., Advokat & Konsultan Hukum dari MNA LAW OFFICE, menilai perkara tersebut perlu dilihat secara objektif dan tidak boleh terburu-buru disimpulkan sebagai suatu pelanggaran hukum sebelum fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, setidaknya terdapat beberapa aspek yang perlu diuji, antara lain status RDA ketika menjalani training, kapan hubungan kerja dianggap mulai berlaku, proses dan waktu penandatanganan perjanjian, isi serta klausul mengenai biaya training atau ganti rugi Rp20 juta, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Menurut saya, persoalan ini perlu diuji secara menyeluruh dari sisi status training, kapan dan bagaimana hubungan kerja mulai berlaku, serta bagaimana proses perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani. Termasuk perlu dilihat secara cermat klausul mengenai biaya investasi training atau tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 juta,” ujar Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H”.
Ia menambahkan, apabila benar terdapat kondisi di mana dokumen perjanjian baru diberikan ketika masa training hampir berakhir, sementara calon pekerja sebelumnya telah menyatakan ingin mundur, maka proses pembentukan kesepakatan tersebut patut menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Bukan berarti dari informasi awal ini kemudian dapat langsung disimpulkan bahwa salah satu pihak telah melakukan pelanggaran hukum. Kita harus melihat dokumen perjanjiannya, kronologi sebenarnya, komunikasi antara para pihak, status kegiatan training, serta bukti-bukti lainnya. Dari situ baru dapat dinilai bagaimana posisi hukum masing-masing pihak,” jelasnya.
Menurut Adv. Moh. Nurul Ali, persoalan lain yang juga penting adalah dasar dan mekanisme pembebanan biaya training tersebut.
Apabila suatu klausul perjanjian dijadikan dasar untuk menuntut pembayaran Rp20 juta, maka klausul tersebut perlu dibaca secara utuh, termasuk mengenai kapan disepakati, apa objek biaya yang dimaksud, bagaimana perhitungannya, serta apakah mekanisme pembebanannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan keadaan faktual hubungan antara para pihak.
“Yang perlu dikedepankan adalah pemeriksaan objektif. Apakah memang ada kesepakatan yang sah, kapan kesepakatan itu dibuat, apakah para pihak memperoleh kesempatan yang cukup untuk memahami isinya, dan apa dasar perhitungan Rp20 juta tersebut. Semua itu harus dibuktikan, bukan sekadar diasumsikan,” tegasnya.
Ia juga menilai persoalan mengenai waktu kegiatan training, aktivitas pada hari Minggu, status peserta training, serta ada atau tidaknya pembayaran atas kegiatan yang dilakukan perlu diklarifikasi kepada pihak terkait dan, apabila diperlukan, diperiksa oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
Jangan Hanya Melihat Klausul, Periksa Juga Proses dan Faktanya
Menurut Adv. Moh. Nurul Ali, adanya klausul dalam sebuah dokumen tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan hukum. Konteks pembentukan perjanjian dan pelaksanaannya juga perlu diperiksa.
“Dalam perkara seperti ini, jangan hanya berhenti pada ada atau tidaknya tanda tangan. Yang juga penting adalah bagaimana perjanjian itu dibuat, kapan ditandatangani, apa yang disepakati, bagaimana pelaksanaannya, dan apakah terdapat kesesuaian antara isi perjanjian dengan fakta yang terjadi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut bukan merupakan vonis terhadap pihak Sempoa YES maupun RDA.
“Saya tidak pada posisi untuk menyatakan bahwa Sempoa YES telah melakukan pelanggaran hukum, demikian pula tidak dapat langsung menyatakan tuntutan Rp20 juta tersebut sah atau tidak sah. Itu harus diuji berdasarkan dokumen, bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang relevan,” pungkasnya.
Dengan demikian, penyelesaian melalui mekanisme bipartit maupun mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dinilai dapat menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak sekaligus menguji dasar tuntutan secara lebih objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi mediabarometer.net ,akanterus memantau perkembangan selanjutnya.
( Tim )
TO BE CONTINUE








Komentar