Pasuruan, 5 Maret 2025 – Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai tidak adil dalam mendampingi warganya yang sedang terjerat kasus hukum.
Kasus yang tengah ditangani oleh Polres Pasuruan ini bermula dari dugaan pencurian sepatu yang berujung pada tindak penganiayaan. Proses hukum telah sampai pada tahap pemanggilan saksi, klarifikasi pelapor, serta pemanggilan terlapor dan beberapa saksi lainnya. Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, Polres Pasuruan akhirnya melayangkan panggilan kedua kepada terlapor untuk hadir di Mapolres Pasuruan pada Selasa, 4 Maret 2025.
Yang menjadi sorotan, terlapor datang memenuhi panggilan kepolisian dengan didampingi oleh Sekdes setempat dan beberapa anggota keluarganya. Hal ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait netralitas dan profesionalisme aparat desa dalam memberikan pendampingan kepada warganya.
LSM TRINUSA Soroti Sikap Sekdes
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Pasuruan Raya, Erik, menilai tindakan Sekdes tersebut mencerminkan sikap tidak adil dalam mendampingi warga yang sedang menghadapi masalah hukum.
“Saya menduga bahwa Sekdes Desa Tanggulangin tidak adil dalam memberikan pendampingan. Harusnya sebagai perangkat desa, ia bersikap netral dan transparan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Erik.
Lebih lanjut, Erik mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya sempat mendengar rumor bahwa pemerintah desa tidak memberikan dukungan kepada terlapor dan justru cenderung menyepelekan pihak pelapor.
“Kalau memang terlapor masih ada hubungan keluarga dengan Sekdes, seharusnya ia lebih bijak dalam mengambil keputusan. Jika pelapor tidak didampingi, maka terlapor juga sebaiknya tidak didampingi agar tidak ada kesan tebang pilih. Jangan sampai karena pelapor berasal dari keluarga kurang mampu, sementara terlapor dari keluarga terpandang, maka ada perbedaan perlakuan,” tambah Erik.
Kronologi Kasus: Dari Sepatu Hilang hingga Penganiayaan
Sebelumnya, warga Desa Tanggulangin dikejutkan oleh kasus penganiayaan yang dipicu oleh dugaan pencurian sepatu. Kasus ini bermula ketika seorang warga kehilangan sepatunya, yang diduga diambil oleh seseorang yang masih bertetangga dengannya.
Pada awalnya, pihak keluarga korban memilih untuk mengikhlaskan kehilangan tersebut. Namun, sebulan kemudian, korban melihat sepatu yang hilang tersebut dipakai oleh terduga pelaku. Ketika korban mencoba menanyakan hal tersebut dengan baik-baik, situasi malah memanas dan berujung pada perdebatan sengit.
Puncaknya terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Terlapor mendatangi rumah pelapor dan melontarkan kata-kata kasar. Tak hanya itu, terlapor juga memukul dada pelapor sebanyak satu kali dan menampar pipi kirinya hingga korban pingsan. Akibatnya, korban mengalami sesak napas, nyeri dada, serta lebam di pipi kiri.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke Mapolres Pasuruan. Namun, pihak keluarga korban mengaku dua kali mempertanyakan perkembangan kasus ini kepada pihak kepolisian tanpa mendapatkan kejelasan.
Merasa tidak mendapatkan respons yang memadai, keluarga korban akhirnya mengadu ke LSM Trinusa Pasuruan Raya.
LSM TRINUSA Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
Wakil Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan Raya, Busro, memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan kepastian hukum.
“Kami sudah menindaklanjuti laporan penganiayaan ini ke pihak berwajib dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan. Trinusa akan mendampingi korban hingga kasus ini tuntas,” pungkas Busro.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait peran Sekdes dalam memberikan pendampingan hukum. Masyarakat berharap agar pemerintah desa bersikap adil dan tidak memihak dalam menangani persoalan yang melibatkan warganya.
( Cak Mus )








Komentar