JAKARTA, mediabarometer.net — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di DPR RI mendapat perhatian dari Badan Pengembangan Pariwisata Bawean (BP2B). Ketua BP2B, Ahsanul Haq, menyambut baik pembahasan regulasi tersebut dan berharap RUU Daerah Kepulauan mampu menjadi terobosan baru dalam menjawab berbagai persoalan pembangunan di wilayah kepulauan, termasuk Pulau Bawean, Jawa Timur.
Ahsanul Haq yang akrab disapa Anol menilai karakteristik wilayah kepulauan membutuhkan kebijakan yang berbeda dengan daerah daratan. Jarak antarpulau, keterbatasan transportasi, tingginya biaya logistik, hingga keterbatasan fiskal menjadi persoalan yang secara langsung dirasakan masyarakat di pulau-pulau kecil.
Menurutnya, kondisi geografis tersebut seharusnya menjadi dasar pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan dan penganggaran.
“Di sinilah letak urgensi pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Harapan besarnya, RUU ini dapat menjamin kepastian anggaran yang lebih khusus untuk kepulauan, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa terganggu oleh kebijakan anggaran pemerintah pusat,” ujar Anol di Jakarta, Selasa (22/9/2026).»
Pembangunan Kepulauan Tak Bisa Disamakan dengan Daratan
Anol mengatakan, kebutuhan terhadap regulasi khusus semakin penting di tengah kebijakan efisiensi dan pengurangan transfer ke daerah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memberikan tekanan tambahan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan di wilayah kepulauan.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang digunakan dalam pembahasan pembangunan pulau-pulau kecil menunjukkan masih besarnya tantangan yang harus dihadapi.
Dari 1.204 pulau kecil berpenduduk yang dihitung melalui Indeks Pembangunan Pulau-Pulau Kecil (IPPK), hanya 41 pulau atau 3,14 persen yang berstatus maju.
Sementara itu, 268 pulau atau 22,26 persen berstatus berkembang, 835 pulau atau 69,35 persen masih tertinggal, dan 60 pulau atau 4,98 persen masuk kategori sangat tertinggal.
Bagi Anol, data tersebut menjadi gambaran bahwa pendekatan pembangunan yang seragam tidak cukup untuk menjawab persoalan masyarakat kepulauan.
“Indonesia adalah negara kepulauan. Karena itu, pembangunan juga harus melihat karakteristik kepulauan. Jangan sampai kebijakan pembangunan lebih banyak berbasis daratan, sementara masyarakat di pulau-pulau harus menghadapi biaya dan tantangan yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Transportasi Laut Menjadi Urat Nadi Bawean
Salah satu persoalan yang dinilai paling mendesak adalah konektivitas transportasi laut.
Bagi masyarakat Bawean, kapal penyeberangan bukan sekadar alat transportasi. Moda tersebut menjadi akses utama untuk memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, menjalankan aktivitas ekonomi, hingga memenuhi kebutuhan pangan dan distribusi barang.
Ketika kondisi cuaca memburuk dan gelombang tinggi terjadi, aktivitas pelayaran dapat terganggu. Dampaknya bukan hanya pada mobilitas warga, tetapi juga terhadap distribusi barang dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Jika gelombang tinggi, kapal ke Bawean tidak bisa berangkat, sehingga masyarakat Bawean selalu terisolasi,” kata Anol.
Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya sistem transportasi kepulauan yang memiliki ketahanan terhadap kondisi geografis dan cuaca.
“Transportasi laut dan penyeberangan antarpulau seperti Pulau Bawean ini adalah akses utama menuju layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta distribusi pangan dan kebutuhan pokok,” ujarnya.
Karena itu, Anol berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya dapat memberikan kepastian terhadap standar pelayanan minimum transportasi kepulauan.
Selain itu, menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan dukungan pendanaan khusus, ketersediaan kapal cadangan, subsidi yang berkelanjutan, serta integrasi layanan antarpelabuhan.
Bukan Hanya Kapal, Infrastruktur Dasar Juga Harus Hadir
Anol menegaskan, persoalan masyarakat kepulauan tidak berhenti pada sektor transportasi. Di sejumlah wilayah kepulauan, masyarakat juga masih menghadapi keterbatasan akses terhadap listrik, air bersih, energi, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur dasar lainnya.
Cuaca buruk bahkan dapat memperparah kondisi tersebut karena distribusi kebutuhan masyarakat sangat bergantung pada konektivitas antarpulau.
“RUU ini bagaimana agar masyarakat yang ada di pulau-pulau itu bisa menikmati kemerdekaan, kehadiran pemerintah, dan kehadiran infrastruktur. Kalau pemerintah hadir, berarti infrastruktur juga harus hadir,” ujarnya.
BP2B Berharap RUU Tak Berhenti di Atas Kertas
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan saat ini terus bergulir di DPR RI. Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyebut regulasi tersebut diarahkan sebagai kerangka hukum khusus atau lex specialis untuk menjawab ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan.
RUU tersebut tidak diarahkan untuk membentuk otonomi khusus, melainkan menghadirkan kebijakan afirmasi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah kepulauan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan terhadap Dana Khusus Kepulauan. Skema pendanaan tersebut dinilai perlu dikaji karena biaya pembangunan di daerah dengan wilayah laut yang luas dan jumlah pulau yang banyak memiliki tantangan berbeda dibandingkan wilayah daratan.
Bagi Anol, regulasi tersebut akan memiliki arti penting apabila nantinya mampu diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Sebagai seorang arsitek yang berkecimpung dalam pengembangan properti, ia melihat pembangunan infrastruktur memiliki hubungan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan potensi daerah.
Bawean, menurutnya, memiliki potensi besar di sektor pariwisata, ekonomi lokal, kelautan, dan berbagai sektor lainnya. Namun potensi tersebut membutuhkan dukungan konektivitas serta infrastruktur yang memadai.
“Harapannya, RUU Daerah Kepulauan benar-benar menjadi instrumen keadilan pembangunan. Negara harus hadir sampai ke pulau-pulau, termasuk memastikan masyarakat Bawean mendapatkan akses yang layak terhadap infrastruktur dan pelayanan publik,” kata Ahsanul Haq, Ketua BP2B sekaligus Direktur Utama Istiqlal Global Fund (IGF).
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan bukan semata-mata berbicara mengenai anggaran, tetapi juga mengenai bagaimana negara memastikan masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan tetap memperoleh hak atas pelayanan publik dan kesempatan pembangunan yang layak.
Bagi Bawean, pembahasan RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar agenda legislasi. Regulasi tersebut menjadi harapan agar jarak geografis tidak lagi menjadi alasan bagi masyarakat pulau untuk tertinggal dalam pembangunan.
( A.Latif )













Komentar