Putusan MA di Kasus Disbud DKI Jadi Sorotan, TRINUSA Dorong Penelusuran Menyeluruh Pengelolaan Anggaran Publik
Jakarta, mediabarometer.net – 28 April 2026 Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, kembali memunculkan perhatian publik terhadap tata kelola anggaran di sektor kebudayaan.
Dalam perkara tersebut, MA menguatkan putusan sebelumnya dengan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran kegiatan kebudayaan yang dalam proses persidangan terungkap adanya sejumlah penyimpangan, termasuk dugaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan penggelembungan anggaran.
Menanggapi perkembangan tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) menilai bahwa kasus ini menjadi refleksi penting bagi penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas keuangan publik.
“Perkara ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran publik memerlukan pengawasan yang konsisten dan transparan. Proses hukum yang berjalan perlu menjadi pembelajaran agar sistem pengelolaan keuangan semakin akuntabel,” ujar perwakilan TRINUSA dalam keterangan tertulis.
TRINUSA juga mendorong agar penanganan perkara serupa dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri seluruh rangkaian proses pengelolaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
( Tim/Red )








Komentar