SIDRAP SULAWESI SELATAN, mediabarometer.net Proyek yang disebut berkaitan dengan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Kabupaten Sidrap menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang disebut menggunakan anggaran pemerintah tersebut diduga berlangsung tanpa dilengkapi papan informasi proyek yang dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: siapa pelaksana proyeknya, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, kapan masa pelaksanaannya, serta siapa pejabat yang bertanggung jawab?
Bagi masyarakat, papan informasi bukan sekadar formalitas. Informasi mengenai pekerjaan pemerintah penting agar publik dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Secara regulasi, pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini mengacu antara lain pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Selain itu, dalam ketentuan penyelenggaraan jasa konstruksi, terdapat pengaturan mengenai pemasangan papan nama proyek yang memuat informasi proyek dan nomor pengaduan.
LSM TRINUSA MINTA JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI
Menanggapi kondisi tersebut, LSM Trinusa menyatakan akan turun melakukan pengawasan dan meminta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka.
LSM Trinusa mempertanyakan mengapa pekerjaan yang diduga menggunakan anggaran negara/daerah justru tidak memberikan informasi yang mudah diakses masyarakat di lokasi pekerjaan.
«“Kalau ini benar proyek pemerintah, masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, sumber anggarannya apa, dan kapan pekerjaan itu harus selesai. Jangan sampai proyek publik justru minim informasi publik,” tegas LSM Trinusa.»
LSM Trinusa juga meminta Dinas terkait, PPK, Inspektorat, serta APIP melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut, termasuk memastikan kesesuaian antara kondisi lapangan dengan dokumen kontrak.
BUKAN SEKADAR PAPAN PROYEK
Menurut LSM Trinusa, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada ada atau tidaknya papan proyek.
Jika proyek tersebut benar menggunakan uang negara, maka aspek yang perlu diperiksa antara lain:
– identitas paket pekerjaan;
– sumber dan tahun anggaran;
– nilai kontrak;
– nama perusahaan pelaksana;
– konsultan pengawas;
– volume dan spesifikasi pekerjaan;
– jangka waktu pelaksanaan;
– progres fisik pekerjaan;
– kesesuaian pekerjaan dengan kontrak;
– serta mekanisme pembayaran kepada penyedia.
LSM Trinusa menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“JANGAN SAMPAI MASYARAKAT HANYA JADI PENONTON”
LSM Trinusa juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sidrap membuka informasi proyek kepada masyarakat.
“Uang yang digunakan untuk pembangunan adalah uang publik. Karena itu masyarakat jangan hanya menjadi penonton. Mereka berhak tahu dan berhak mengawasi,” tegasnya.
LSM Trinusa menyatakan akan mengumpulkan dokumentasi lapangan serta informasi pendukung sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk meminta klarifikasi resmi kepada instansi yang bertanggung jawab.
Jika benar terjadi pelanggaran administrasi atau terdapat dugaan penyimpangan anggaran, LSM Trinusa meminta agar persoalan tersebut tidak ditutup-tutupi dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, pihak instansi terkait masih perlu memberikan klarifikasi mengenai status proyek, alasan tidak terlihatnya papan informasi di lokasi, serta data lengkap paket pekerjaan tersebut.
Publik kini menunggu jawaban: proyek ini sebenarnya proyek apa, siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya, dan mengapa informasi proyek diduga tidak terpampang di lokasi ?
( Ashadi )









Komentar