oleh

Proyek Penataan Alun-Alun Kota Serang Rp48 Miliar Diduga Dikerjakan Asal Jadi

banner 468x60

SERANG, mediabarometer.net – 16 Oktober 2026 Proyek pembangunan penataan Alun-Alun Kota Serang dengan anggaran senilai Rp48 miliar diduga dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Temuan ini terungkap saat awak media barometer melakukan kunjungan langsung ke lokasi pekerjaan pada Kamis, 16 Oktober 2026.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. Andila Karya Konstruksi KSO – PT. Global Banten Konstruksi, dengan Nomor Kontrak: 640/07/SP-Tender/Alun-Alun Kota Srg/CK-DPUPR/2026.

banner 336x280

DUGAAN TEMUAN DI LAPANGAN
1. Pekerjaan Trotoar / Pendestrian
– Pembesian menggunakan besi bermes ukuran 6 inci terlihat hanya diletakkan di atas tanah
​- Tidak dipasang beton decking/pengganjal, sehingga besi langsung menempel dengan tanah — seharusnya ada jarak minimal agar besi tidak berkarat
​- Hal ini akan mengurangi kekuatan dan umur pakai struktur beton secara signifikan.

2. Dudukan Tiang Struktur
– Besi IWF untuk tiang penyangga tidak terpasang tegak dan tidak duduk kokoh sesuai standar
​- Banyak beton dudukan yang retak dan pecah — diduga pengecoran tidak dilakukan dengan benar atau ada kesalahan pemasangan

3. Bahan Bekisting Tidak Sesuai Spesifikasi
– Pembekisting penahan coran menggunakan triplek bekas yang sudah tidak layak pakai
​- Seharusnya menggunakan triplek baru agar permukaan beton rapi dan dimensi akurat
​- Penggunaan bahan bekas dapat mengakibatkan kebocoran adukan beton dan permukaan tidak rata

DASAR HUKUM DUGAAN PELANGGARAN
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 3 ayat (1): Penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin mutu yang sesuai dengan persyaratan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan
​- Pasal 30 ayat (1): Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis
​- Pasal 54: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

PERNYATAAN LSM
Plt. Supriyadi, Ketua LSM KPK–Nusantara Kota Serang

“Anggaran Rp.48 miliar adalah uang rakyat yang besar. Jika dari awal pelaksanaan sudah terlihat asal jadi dan melanggar spesifikasi, maka ada potensi kerugian negara yang sangat besar. Kami meminta Dinas PUPR Kota Serang dan pengawas konsultan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai uang miliaran rupiah terbuang percuma karena pekerjaan yang buruk.”

Kami meminta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan sesuai spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak. Redaksi membuka ruang hak jawab.

( Desi )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *