PINRANG, SULSEL mediabarometer.net — Pekerjaan Peningkatan Jalan Kawasan Pasar Sentral Kabupaten Pinrang dengan nilai anggaran Rp1.889.150.000 menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan material timbunan yang disebut berasal dari galian comberan.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum memiliki volume pekerjaan 648,91 m³ dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Karya Konstruksi Cipta Marga.
Sorotan tersebut mendapat perhatian dari Ketua Korwil se-Ajatappareng LSM TRIGA Nusantara Indonesia, M. Rusli, SH.
M. Rusli menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengujian teknis. Namun, menurutnya, temuan visual di lapangan berupa material yang diduga bercampur lumpur, sampah atau material organik harus menjadi perhatian serius.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada dugaan material timbunan tidak sesuai spesifikasi, maka harus dibuktikan secara teknis. Jangan hanya berdasarkan klaim bahwa material tersebut layak digunakan,” demikian poin sikap yang dapat disampaikan M. Rusli.
LSM TRIGA : Jangan Tunggu Jalan Rusak
Menurut M. Rusli, kualitas material timbunan merupakan bagian penting dalam menentukan kualitas dan umur layanan jalan.
Karena itu, LSM TRIGA Nusantara Indonesia meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian material untuk memastikan apakah material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
“Kalau memang memenuhi standar, silakan dibuktikan dengan dokumen dan hasil pengujian. Kalau tidak memenuhi, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Anggaran Hampir Rp1,9 Miliar Harus Diawasi
M. Rusli juga menyoroti besarnya nilai proyek yang mencapai hampir Rp1,9 miliar.
Menurutnya, penggunaan uang negara harus diikuti dengan transparansi dan pengawasan terhadap mutu pekerjaan.
Pihaknya mendorong agar instansi teknis menjelaskan kepada masyarakat mengenai :
Sumber material timbunan yang digunakan;
Spesifikasi material dalam dokumen kontrak;
Hasil pemeriksaan/pengujian material;
Pengawasan konsultan dan pejabat teknis;
Kesesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan kontrak.
“Kami Akan Kawal Secara Profesional”
M. Rusli menyatakan bahwa LSM TRIGA Nusantara Indonesia akan menjalankan fungsi pengawasan, kontrol sosial dan edukasi dengan tetap mengedepankan data serta bukti.
“Kalau ada kekeliruan, kami meminta diperbaiki. Kalau ternyata semuanya sesuai spesifikasi, kami juga harus menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang kami inginkan adalah pekerjaan berkualitas dan penggunaan anggaran negara yang transparan,” ujarnya.
LSM TRIGA juga meminta agar persoalan tersebut tidak dianggap sebagai sekadar kritik, melainkan menjadi evaluasi bersama agar pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pinrang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kini publik menunggu penjelasan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang serta pihak pelaksana mengenai material yang digunakan dan hasil pemeriksaan teknisnya.
(Bangdanu)








Komentar