SERANG, mediabarometer.net— 1 November 2026 Proyek Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Kota Serang nilai Rp 9.116.236.280,00 dari APBD Provinsi Banten TA 2026 yang berlokasi di belakang Perumahan Graha Kartika Pesona, Kecamatan Kasemen, kini juga menyoroti peran konsultan pengawas dan tim pengawas Dinas PUPR Provinsi Banten Bidang Sumber Daya Air (SDA).
Berdasarkan, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Nusa Hijau Kusuma dengan nomor kontrak 600.1.4.1‑11‑25‑DPUPR/2026.
Data Temuan di Lapangan Proyek Pembangunan Drainase Pengendalian Banjir Kota Serang
1. Pondasi saluran diduga tidak dipasang lapisan kisdam pasir sesuai gambar teknis dan RAB, pondasi langsung berada di atas tanah asli.
2. Adukan semen‑pasir merek Conch hanya diaduk pakai cangkul, tidak menggunakan mesin molen beton sesuai spesifikasi.
3. Pekerja tidak memakai APD (helm, sepatu safety, rompi keselamatan), meskipun papan proyek menuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
4. Hingga saat pemantauan, belum terlihat bukti pemeriksaan rutin tertulis dari konsultan dan pengawas Dinas PUPR Bidang SDA terkait penyimpangan‑penyimpangan tersebut.
DASAR HUKUM & DUGAAN PELANGGARAN KONSULTAN DAN PENGAWAS
Untuk konsultan Pengawas
UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 42 ayat (1) : Konsultan pengawas berkewajiban melakukan pengawasan secara berkelanjutan, memastikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi dan gambar teknis; jika tidak melaksanakan tugas dapat dikenai sanksi administratif dan pertanggungjawaban perdata.
– Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pasal 187 : Konsultan harus membuat laporan pengawasan secara rutin dan menyampaikan setiap penyimpangan kepada pemberi tugas.
Untuk Pengawas ASN Dinas PUPR Provinsi Banten Bidang SDA
-UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 20 dan Pasal 69 : ASN wajib melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik‑baiknya, jujur dan bertanggung jawab; kelalaian dapat menjadi alasan pemeriksaan disiplin.
– UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Pasal 37 : Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan keuangan negara menderita kerugian dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
– UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 dan 91 : Pemberi tugas dan pihak pengawas juga bertanggung atas terpenuhinya aturan keselamatan kerja di lokasi.
Aminudin, Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi‑Nusantara (KPK) Perwakilan Banten menyatakan:
“Bukan hanya kontraktor yang menjadi sorotan. Kami juga mempertanyakan tugas pokok konsultan pengawas dan tim pengawas Dinas PUPR Provinsi Banten Bidang SDA. Jika penyimpangan sudah terlihat jelas tetapi tidak ada tindakan perbaikan dan catatan pengawasan, ini menunjukkan dugaan kelalaian tugas. Kami minta Inspektorat Provinsi Banten, BPKP Perwakilan Banten dan Kejaksaan Negeri Serang memeriksa peran setiap pihak pengawas.”
Tuntutan Kami LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten
1. Sidak menyeluruh dan pemeriksaan ulang pondasi, metode pencampuran beton serta penerapan K3 di lokasi.
2. Pemeriksaan kinerja konsultan pengawas termasuk kelengkapan laporan pengawasan rutin.
3. Pemeriksaan disiplin terhadap oknum pengawas ASN Dinas PUPR Provinsi Banten Bidang SDA jika terbukti lalai.
4. Penerbitan klarifikasi tertulis kepada publik mengenai seluruh hasil pemeriksaan.
( Desi )








Komentar