GRESIK, mediabarometer.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas wilayah Madura–Gresik–Pulau Bawean.
Pengungkapan kasus yang dilakukan pada 31 Maret 2026 tersebut berhasil mengamankan enam orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pulau Bawean. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial BF saat melakukan transaksi menggunakan sistem ranjau atau drop point.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengamankan tersangka DR dan R yang berperan sebagai pemasok tingkat menengah. Selanjutnya, NRS dan MA ditangkap sebagai pengedar di wilayah Bawean. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS diamankan di wilayah Gresik dan diketahui berperan sebagai pemasok utama jaringan tersebut.
Polisi mengungkap, jaringan ini memperoleh pasokan narkotika dari wilayah Madura. Hingga kini, satu orang pemasok lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 13,26 gram yang dikemas dalam 14 paket siap edar. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, beberapa telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus peredaran lintas pulau dengan menyamarkan pengiriman barang dalam paket menyerupai pakaian dan sepatu. Transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) maupun metode ranjau guna menghindari pantauan petugas. Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda paling banyak Rp2 miliar. Khusus tersangka BS sebagai pemasok utama, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, pihak Polres Gresik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang masih buron.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
( A.latif/DUMM )









Komentar