oleh

Polisi Amankan Pria yang Diduga Edarkan Sabu 8,4 Gram di Semampir Surabaya

banner 468x60

SURABAYA, mediabarometer.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Semampir, Surabaya. Seorang pria berinisial D (51) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

banner 336x280

Berdasarkan press release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, petugas menemukan satu plastik sedang yang di dalamnya diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 8,483 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, D diduga memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi antara D dan F diduga terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Dalam transaksi tersebut, D diduga membeli sekitar 10 gram sabu dengan harga Rp550 ribu per gram, sehingga total sekitar Rp5,5 juta.

Setelah itu, sabu tersebut diduga disimpan di rumah dan dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Polisi menyebut, aktivitas dugaan penjualan tersebut telah dilakukan D selama kurang lebih tiga bulan.

Selain diduga untuk diperjualbelikan, tersangka juga diduga menggunakan sebagian barang tersebut untuk konsumsi pribadi. Polisi memperkirakan keuntungan yang akan diperoleh jika seluruh barang terjual mencapai sekitar Rp2 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu wadah kaca mata warna hijau merek Eiger, satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 8,483 gram, satu bandel klip plastik kecil kosong, satu timbangan elektrik, satu serok sabu, serta satu unit telepon seluler.

Atas perkara tersebut, tersangka D dijerat dengan sangkaan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan pengembangan, termasuk memburu F yang diduga sebagai pemasok dan telah ditetapkan sebagai DPO.

( Tim )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed