BEKASI, mediabarometer.net — Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Tahun Anggaran 2025 mencatat piutang pajak daerah mencapai Rp1,34 triliun per 31 Desember 2025, dengan penyisihan piutang sekitar Rp871,53 miliar. Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pendataan, penagihan, pengawasan, dan tindak lanjut kewajiban pajak daerah.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pemeriksaan BPK menyoroti pelaporan dan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk sektor perhotelan serta makanan dan minuman. Di sisi lain, realisasi penerimaan pajak daerah 2025 disebut hanya mencapai sekitar 80,54 persen dari target, dengan target sekitar Rp3,47 triliun dan selisih sekitar Rp675,38 miliar. Kondisi ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh Bapenda Kota Bekasi.
Maksum Al- farizi panggilan akrabnya Mandor Baya Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Kota Bekasi Raya kemudian mendorong adanya klarifikasi menyeluruh. Fokusnya bukan hanya pada besarnya piutang, tetapi juga pada bagaimana piutang tersebut terbentuk, berapa yang masih aktif ditagih, berapa yang telah diselesaikan, serta bagaimana tindak lanjut rekomendasi BPK dilaksanakan. TRINUSA menilai masyarakat berhak mengetahui mekanisme pengelolaan penerimaan daerah sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan hukum.
Sorotan juga mengarah pada objek yang dalam dokumen pemeriksaan disebut dengan kode “Hotel AG Bekasi”. Berdasarkan kajian TRINUSA yang merujuk pada dokumen pemeriksaan, terdapat nilai PBJT jasa perhotelan sekitar Rp1,43 miliar dan PBJT makanan serta minuman sekitar Rp798,8 juta untuk 2025. Totalnya sekitar Rp2,23 miliar. Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi mengenai periode, status pembayaran, dan tindak lanjut penagihannya.
TRINUSA juga menyoroti objek yang disebut dengan kode “Hotel SM”. Dalam kajian yang merujuk pada LHP BPK, objek tersebut disebut belum melaporkan PBJT untuk masa Juli hingga Desember 2025, dengan dasar pengenaan pajak sekitar Rp8,07 miliar dan nilai pajak yang dihitung sekitar Rp807,7 juta. Informasi mengenai kesanggupan pembayaran bertahap juga dinilai perlu diuji dengan data realisasi pembayaran dan saldo kewajiban terkini.
Namun demikian, identitas “Hotel AG” maupun “Hotel SM” tidak boleh langsung disamakan dengan nama hotel tertentu hanya berdasarkan inisial. Mandor Baya meminta Bapenda membuka klarifikasi resmi mengenai identitas objek, jenis kewajiban, periode pajak, status pembayaran, serta tindak lanjut penagihan. Langkah tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan informasi sekaligus memberikan ruang bagi wajib pajak terkait untuk memberikan penjelasan,”imbuh Mandor Baya
Kini bola berada di tangan Bapenda Kota Bekasi. Mandor Baya mendesak adanya transparansi mengenai komposisi piutang Rp1,34 triliun, dasar penyisihan Rp871,53 miliar, perkembangan penagihan, tindak lanjut temuan BPK, serta langkah perbaikan sistem pengawasan PBJT. Besar kecilnya angka bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang daerah. TRINUSA menyatakan akan terus meminta klarifikasi berbasis dokumen dan mendorong agar setiap kewajiban pajak ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,”Tegas Mandor Baya
( Cak Mus )








Komentar