GRESIK, mediabarometer.net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Partisipasi Akar Rumput (PiAR) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, S.H.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor: 006/PiAR-PENGADUAN/BK-DPRD/V/2026 yang diajukan oleh Ketua PiAR, Mas’ud Hakim, M.Si., M.H., dan telah diterima melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Gresik pada Selasa (3/6/2026).
Dalam pengaduannya, PiAR menyoroti peristiwa yang terjadi saat audiensi antara pimpinan DPRD Kabupaten Gresik dengan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) korban penggusuran kawasan Semambung pada 9 April 2026 lalu di ruang audiensi Gedung DPRD Kabupaten Gresik.
Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, audiensi berlangsung dalam suasana yang cukup tegang karena para PKL masih memperjuangkan tuntutan relokasi yang hingga saat itu belum memperoleh kepastian. Dalam forum tersebut, seorang pendamping warga yang dikenal dengan nama Ali Candi turut menyampaikan pandangannya terkait persoalan yang dihadapi para pedagang.
PiAR menyebut, berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, Ketua DPRD Gresik diduga mengeluarkan pernyataan bernada tinggi kepada pendamping warga tersebut dan memintanya keluar dari ruang audiensi. Dalam rekaman yang beredar, juga muncul dugaan adanya ajakan berkelahi yang kemudian memicu reaksi dari peserta audiensi.
Situasi tersebut dinilai membuat suasana forum semakin memanas hingga audiensi tidak lagi berlangsung secara kondusif sebagaimana yang diharapkan masyarakat yang hadir untuk menyampaikan aspirasi.
Dalam laporan yang diajukan kepada BK DPRD, PiAR menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan kode etik anggota DPRD yang mengharuskan setiap anggota dewan menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga legislatif di mata publik.
Selain itu, PiAR juga mengacu pada prinsip-prinsip etika kepemimpinan dan musyawarah untuk mufakat yang menempatkan pimpinan lembaga perwakilan rakyat sebagai fasilitator dalam penyelesaian persoalan masyarakat, bukan pihak yang memperkeruh situasi.
Tak hanya itu, PiAR turut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang menegaskan kewajiban anggota legislatif untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan sikap santun, bertanggung jawab, dan mengedepankan kepentingan publik.
Sebagai bukti pendukung, pelapor melampirkan dokumentasi video yang beredar di media sosial, tangkapan layar rekaman peristiwa, serta keterangan saksi-saksi yang hadir dalam audiensi tersebut.
Melalui laporan itu, PiAR meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik segera menjalankan kewenangannya dengan memproses laporan secara objektif dan profesional, memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi, serta menjatuhkan sanksi etik apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Ketua PiAR, Mas’ud Hakim, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bertujuan menyerang pribadi seseorang, melainkan sebagai upaya menjaga marwah lembaga DPRD agar tetap menjadi ruang yang terbuka dan bermartabat bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami berharap Badan Kehormatan DPRD Gresik dapat menangani laporan ini secara independen, transparan, dan profesional. Setiap pejabat publik harus memberikan teladan dalam bersikap, terutama ketika berhadapan langsung dengan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya,” tegas Mas’ud Hakim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, S.H., belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan yang telah disampaikan PiAR kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik.
( A.latif )














Komentar