GRESIK, mediabarometer.net — Perjanjian Bersama (PB) antara Sempoa YES Menganti dengan pekerja melalui kuasa LSM TRINUSA kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kewajiban pembayaran gaji sebesar Rp2.000.000 yang telah dituangkan secara tertulis dalam PB diduga tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan.
Dalam PB tertanggal 27 Agustus 2026 yang difasilitasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Erwin Gunawan Tjandra selaku Kepala HRD Sempoa YES Menganti dan Muswargiyo selaku penerima kuasa Rahma Dea Agustin sepakat mengakhiri hubungan kerja.
Pada poin keempat PB, ditegaskan bahwa Sempoa YES wajib membayar gaji Rahma sebesar Rp2.000.000 melalui rekening pribadi pekerja paling lambat Senin, 31 Agustus 2026.
Namun, berdasarkan bukti transfer yang diterima, pada 2 September 2026 pukul 16.43.13 WIB, Sempoa YES hanya mentransfer Rp793.333 kepada Rahma.
Dengan demikian, berdasarkan angka yang tercantum dalam PB, masih terdapat selisih Rp1.206.667 dari nilai pembayaran Rp2 juta yang disepakati.
BUKAN SEKEDAR SELISIH NOMINAL
Persoalan ini menjadi serius bukan semata karena jumlah uang yang ditransfer, melainkan karena adanya perbedaan antara isi kesepakatan tertulis dengan realisasi pembayaran.

PB tersebut ditandatangani pada 27 Agustus 2026 dan diketahui/difasilitasi Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Ireine Firsty Rahayu, S.H., M.H. dan Sumardi, S.H.
Bahkan pada hari yang sama, para pihak melakukan dokumentasi bersama sebagai bagian dari proses penyelesaian perselisihan.
Namun, pembayaran baru dilakukan pada 2 September dan nominalnya tidak sesuai dengan angka Rp2 juta yang tercantum dalam PB.
ALASAN HRD DIPERTANYAKAN
Erwin Gunawan Tjandra sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran Rp793.333 merupakan gaji Rahma berdasarkan kesepakatan kerja dan penyelesaian hubungan kerja atas permintaan sendiri, sebagaimana surat pengunduran diri tertanggal 10 Agustus 2026.
Sempoa YES juga menerbitkan Surat Keterangan Kerja Nomor 001/HRD/Internal/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, yang menerangkan Rahma bekerja sejak 27 Juli sampai 9 Agustus 2026 dan hubungan kerja berakhir atas keinginan karyawan sendiri.
NAMUN PERSOALAN YANG KINI DIPERTANYAKAN LSM TRINUSA ADALAH :
Mengapa dasar pembayaran kembali mengacu pada perhitungan sepihak, sementara sebelumnya telah ditandatangani PB dengan angka Rp2 juta dan batas pembayaran 31 Agustus 2026 ?
Jika memang terdapat dasar perhitungan berbeda, Sempoa YES diminta menjelaskannya secara terbuka dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
SEBELUM PB, SEMPAT DIMINTA MELURUSKAN PEMBERITAAN
Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya permintaan dari Erwin sebelum penandatanganan PB agar pihak penerima kuasa membantu meluruskan pemberitaan yang telah beredar di media sosial dan meminta agar berita tersebut diturunkan ( Take down )
Muswargiyo kemudian menyampaikan bahwa permintaan penghapusan berita seharusnya ditujukan langsung kepada redaksi masing-masing media yang telah menerbitkan berita.
Setelah itu, proses penyelesaian dilanjutkan melalui Disnaker Gresik hingga menghasilkan PB pada 27 Agustus 2026.
Karena itu, setelah kesepakatan tertulis dibuat, LSM TRINUSA menilai fokus persoalan seharusnya bukan lagi pada pemberitaan, melainkan pelaksanaan isi PB secara konsisten.
LSM TRINUSA DESAK PELUNASAN
Pihak pekerja melalui kuasanya mendesak Sempoa YES segera melunasi sisa kewajiban Rp1.206.667, apabila memang angka Rp2 juta dalam PB merupakan kewajiban pembayaran yang harus direalisasikan secara utuh.
“Yang menjadi persoalan bukan sekadar berapa uang yang ditransfer.
Persoalannya adalah ada kesepakatan tertulis Rp2 juta dengan batas waktu 31 Agustus 2026. Kalau kemudian yang dibayarkan Rp793.333 pada 2 September 2026, tentu kami mempertanyakan dasar dan pertanggungjawabannya,” tegas Muswargiyo.
Menurutnya, apabila Sempoa YES memiliki dasar perhitungan berbeda, hal tersebut harus dibuka secara transparan kepada pihak pekerja maupun Disnaker.
“Jangan sampai Perjanjian Bersama yang sudah dibuat dan disaksikan mediator hanya menjadi formalitas. Kalau sudah ada kesepakatan, maka harus dihormati dan dilaksanakan,” ujarnya.
JIKA DIABAIKAN JALUR PHI TERBUKA
Pihak pekerja menegaskan akan memberikan kesempatan kepada Sempoa YES untuk menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan.
Namun apabila sisa pembayaran tetap diabaikan tanpa penyelesaian yang jelas, pihak pekerja melalui LSM TRINUSA menyatakan siap menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Langkah tersebut bukan semata-mata untuk memperjuangkan hak pekerja, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar setiap kesepakatan dalam penyelesaian hubungan industrial benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar ditandatangani.
LSM TRINUSA juga mendesak Disnaker Kabupaten Gresik mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk melakukan pemanggilan lanjutan dan pemeriksaan terhadap Sempoa YES apabila diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
KINI WIBAWA KESEPAKATAN DIPERTARUHKAN
Kasus Sempoa YES Menganti menjadi sorotan dalam praktik hubungan industrial di tingkat lokal.
Sebab yang dipersoalkan kini bukan hanya selisih Rp1.206.667, tetapi menyangkut konsistensi pelaksanaan sebuah Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani para pihak dan difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Gresik.
Jika benar kewajiban dalam PB tidak dilaksanakan sebagaimana tertulis, maka persoalannya menjadi lebih serius: bukan hanya hak pekerja yang dipertaruhkan, tetapi juga kepastian hukum dan wibawa mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hingga berita ini ditayangkan, mediabarometer.net masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen Sempoa YES Menganti dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik mengenai perbedaan antara isi PB dan realisasi pembayaran Rp793.333 tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sempoa YES Menganti maupun pihak terkait lainnya.
( Tim/Red )
TO BE CONTINUE













Komentar