JAKARTA, mediabarometer.net – Pihak Percetakan “Mau Print” akhirnya memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan penyekapan dan pemerasan yang viral di media sosial. Melalui pernyataan resmi, pihak percetakan meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Peristiwa tersebut terjadi di Percetakan “Mau Print” yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur No. 270, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Marten (40), karyawan yang mewakili para pekerja percetakan, mengakui terdapat tindakan dari pihaknya yang dinilai keliru. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bertujuan melakukan penyekapan maupun pemerasan sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada tindakan dari pihak kami yang kurang tepat. Namun, kami siap bertanggung jawab dan menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Marten saat dikonfirmasi pewarta, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Marten, permasalahan bermula dari dugaan pencurian plat cetak milik perusahaan oleh tiga orang karyawan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19). Nilai kerugian akibat hilangnya plat cetak tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp230 juta.
Ia menjelaskan, ketiga terduga merupakan karyawan aktif yang sehari-hari bekerja di percetakan tersebut. Saat dugaan pencurian diketahui, pihak perusahaan berupaya mengamankan mereka agar tidak meninggalkan lokasi sebelum ada penyelesaian dan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perusahaan.
“Kami tidak bermaksud melakukan penyekapan, intimidasi, pemaksaan ataupun pemerasan. Mereka kami amankan agar tidak melarikan diri dan mau bertanggung jawab. Kami juga memiliki bukti pengakuan mereka. Selama berada di lokasi, mereka tetap bisa berkomunikasi dan beraktivitas, hanya tidak diperbolehkan meninggalkan tempat,” jelasnya.
Marten juga membantah adanya unsur pemerasan sebagaimana tuduhan yang beredar.
“Kami tidak memeras. Kami hanya meminta agar kerugian perusahaan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelumnya kami juga telah berkomunikasi dengan keluarga mereka, namun terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.
Sementara itu, Advokat Yanto Nelson Nalle, SH., MH., dari Firma Hukum YNN & Partner, selaku pendamping hukum pihak percetakan, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terbentuk opini dari informasi yang beredar secara sepihak.
Menurut Nelson, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas laporan dugaan penyekapan maupun pemerasan. Di sisi lain, pihak percetakan juga tengah menempuh langkah hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian, penggelapan, maupun penggelapan dalam jabatan.
“Kami mendorong agar seluruh persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum sehingga semuanya menjadi terang dan adil. Biarlah pengadilan yang nantinya menentukan berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Meski demikian, Nelson menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog apabila kedua belah pihak masih ingin menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
“Apabila masih ada kesempatan untuk berdiskusi dan bermusyawarah, tentu kami menyambut baik. Kami juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini dari berbagai sudut pandang dan tidak terburu-buru menghakimi sebelum proses hukum selesai,” pungkasnya.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
( RED )








Komentar