GRESIK, mediabarometer.net — Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bidang Bina Marga mulai melaksanakan pekerjaan pengerukan dan pemadatan badan jalan pada ruas Sangkapura–Diponggo, tepatnya di Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Ruas Sangkapura–Diponggo merupakan jalan utama Pulau Bawean yang memiliki fungsi strategis sebagai jalur penghubung antarwilayah, aktivitas ekonomi masyarakat, distribusi logistik, layanan kesehatan, hingga roda pemerintahan. Kerusakan pada ruas ini sebelumnya dikeluhkan pengguna jalan karena mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Pantauan di lapangan, Senin (02/02/2026), tampak alat berat excavator dan mesin pemadat (baby roller) dikerahkan untuk membongkar paving jalan yang mengalami ambles. Setelah paving dibuka, badan jalan diratakan dan dipadatkan kembali sebelum pemasangan ulang material.
Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, pekerjaan masih berada pada tahap awal dengan progres 0 persen. Selama pengerjaan berlangsung, akses jalan utama tetap dibuka secara terbatas agar aktivitas masyarakat tidak terhenti.
Urgensi dan Tanggung Jawab Bina Marga
Sebagai jalan utama kabupaten, perbaikan ruas Sangkapura–Diponggo memiliki tingkat urgensi tinggi dan tidak dapat dilakukan secara tambal sulam. Kualitas pekerjaan dan daya tahan hasil perbaikan menjadi krusial mengingat intensitas lalu lintas yang tinggi di jalur tersebut.
Secara kewenangan, Bidang Bina Marga memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan jalan kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten bertanggung jawab atas pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan kabupaten.
Selain itu, dalam Permen PUPR tentang penyelenggaraan jalan, ditegaskan bahwa pemeliharaan jalan tidak hanya bersifat perbaikan sesaat, tetapi mencakup pemeliharaan rutin dan berkala untuk menjamin kemantapan jalan sesuai umur rencana.
Dengan dasar regulasi tersebut, masyarakat menilai pelaksanaan pekerjaan di Bawean bukan hanya sebatas kegiatan teknis, tetapi juga bentuk tanggung jawab pelayanan publik yang wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan oleh instansi pelaksana.
Warga berharap hasil perbaikan jalan utama ini tidak kembali rusak dalam waktu singkat dan diiringi dengan pengawasan serta pemeliharaan rutin, mengingat ruas Sangkapura–Diponggo merupakan urat nadi transportasi Pulau Bawean yang tidak memiliki jalur alternatif memadai.
( A.latif )








Komentar