SIDRAP, SULAWESI SELATAN, mediabarometer.net – Penghentian penyelidikan perkara dugaan penggelapan hak atas tanah di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), memunculkan pertanyaan serius. Pelapor mempertanyakan dasar penghentian perkara yang sebelumnya telah melalui pemeriksaan saksi, peninjauan objek sengketa, pengumpulan dokumen, hingga gelar perkara.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut dihentikannya sebuah laporan polisi. Lebih jauh, muncul tuntutan agar seluruh proses penanganan perkara dibuka secara transparan, termasuk menelusuri dokumen pertanahan, riwayat penguasaan tanah, serta peran setiap pihak yang berkaitan dengan objek sengketa.
Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan yang diterbitkan Satreskrim Polres Sidrap pada September 2026 menyebutkan bahwa perkara dihentikan karena penyidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPB/668/IX/2025/SPKT/RES. SIDRAP/POLDA SULSEL, tertanggal 22 Oktober 2025, terkait dugaan penggelapan hak atas tanah yang disebut berawal pada 1995 di Desa Lainungan.
PENGHENTIAN PENYELIDIKAN DIPERTANYAKAN
Dalam surat tersebut, penyidik menerangkan telah meminta keterangan sejumlah saksi dan terlapor, mendatangi objek sengketa, mengumpulkan dokumen pengadilan, serta melaksanakan gelar perkara pada 18 September 2026.
Dokumen yang disebut menjadi bahan pertimbangan antara lain putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Sdr tanggal 26 Juni 2026 dan putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 293/PDT/2026/PT MKS tanggal 12 Agustus 2026.
Kedua putusan tersebut, sebagaimana dikutip dalam surat kepolisian, menolak gugatan di tingkat pertama dan menguatkan putusan tersebut di tingkat banding.
Namun, keputusan dalam perkara perdata dan penghentian penyelidikan pidana merupakan dua hal yang perlu dijelaskan berdasarkan ruang lingkup serta dasar hukumnya masing-masing. Karena itu, pelapor berhak meminta penjelasan mengenai bagaimana setiap bukti dan keterangan yang diajukan telah dinilai sebelum penyelidikan dihentikan.
Pertanyaan mendasarnya: apakah seluruh fakta yang relevan telah diperiksa secara menyeluruh, dan apakah alasan penghentian tersebut telah menjawab pokok keberatan pelapor?
DUGAAN KONSPIRASI HARUS DIUJI, BUKAN DIBIARKAN MENJADI SPEKULASI
Dalam perkara yang menyangkut hak atas tanah, transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Jika terdapat dugaan keterlibatan oknum penyidik, pihak pertanahan atau BPN, notaris, maupun pemerintah desa dalam rangkaian persoalan tersebut, dugaan itu harus ditelusuri melalui bukti dan pemeriksaan yang independen.
Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan berhenti hanya karena terdapat dokumen atau putusan tertentu, sementara pertanyaan mengenai asal-usul dokumen, riwayat tanah, batas objek, dasar penerbitan dokumen pertanahan, serta keterangan para pihak belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Meski demikian, hingga terdapat bukti yang dapat diverifikasi, dugaan konspirasi tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan. Setiap pihak yang disebut harus diberi kesempatan menjelaskan perannya, sementara dugaan pelanggaran harus diuji oleh lembaga yang berwenang.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau tindakan melawan hukum, pihak yang berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan.
PENYIDIK, BPN, NOTARIS, DAN PEMERINTAH DESA PERLU MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Untuk memastikan persoalan ini terang, sejumlah pertanyaan layak diajukan kepada pihak terkait.
Pertama, kepada Satreskrim Polres Sidrap: apa dasar hukum dan pertimbangan faktual yang menjadi landasan penghentian penyelidikan? Bagaimana penyidik menilai seluruh keterangan saksi, dokumen yang diserahkan pelapor,serta hubungan antara putusan perdata dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan?
Kedua, kepada BPN atau kantor pertanahan yang berwenang: bagaimana riwayat administrasi pertanahan atas objek yang dipersengketakan? Dokumen apa yang menjadi dasar pencatatan atau penerbitan dokumen terkait, dan apakah terdapat data yang perlu diverifikasi kembali?
Ketiga, kepada notaris yang disebut dalam dokumen perkara: apa kapasitas dan peran dalam pembuatan atau pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa? Apabila terdapat akta atau dokumen yang dipersoalkan, bagaimana dasar dan prosedur pembuatannya?
Keempat, kepada pemerintah Desa Lainungan: bagaimana riwayat penguasaan tanah tersebut menurut administrasi desa? Dokumen apa yang tersedia, dan apakah keterangan atau surat desa pernah diterbitkan terkait objek yang disengketakan?
Seluruh pertanyaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi, bukan tuduhan bahwa pihak-pihak terkait telah melakukan pelanggaran.
(Bangdanu)








Komentar