SIDRAP, mediabarometer.net – 17 Oktober 2026 Langkah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penyerobotan, pengrusakan, dan penggelapan hak atas tanah yang dilaporkan oleh Putri Nor (selaku ahli waris) menuai kritik tajam.
Keluarga ahli waris menilai penghentian tersebut sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan keadilan substansial, mengingat laporan dan dokumen pendukung telah disampaikan secara berkala.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polres Sidrap, penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor:
LPB/469/VII/2026/SPKT/RES SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 24 Juli 2026 dan LPB/668/X/2025/SPKT/RES SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 22 Oktober 2025 resmi dihentikan melalui gelar perkara tertanggal 18 September 2026.
Pihak kepolisian menyatakan belum ditemukan adanya peristiwa pidana karena objek sengketa telah beralih kepemilikan melalui Akta Jual Beli (AJB) dan dikuatkan oleh putusan pengadilan perdata.
Kendati demikian, pihak keluarga ahli waris, melalui Putri Nor, melayangkan protes keras atas dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh penyidik.
*Beberapa Poin Kejanggalan yang Disoroti Keluarga Ahli Waris*
Pengabaian bukti materil yang mana keluarga menilai alat bukti dan dokumen sah yang diserahkan berulang kali kepada penyidik diabaikan begitu saja selama proses penyelidikan berjalan.
Penggunaan Landasan Hukum Perdata pada penyidik mendasarkan penghentian perkara pada putusan perdata (Putusan PN Sidenreng Rappang Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Sdr dan Putusan Banding PT Makassar Nomor 293/PDT/2026/PT MKS) serta keterangan sengketa masa lalu, padahal pokok permasalahan menyangkut unsur dugaan perbuatan melawan hukum dan keabsahan dokumen otentik.
Dugaan Malas Bekerja dan Minimnya Proaktif Penyidik yang diantaranya adalah Putri Nor mengungkapkan kekecewaannya mendalam, menyebutkan bahwa pihak pelurollah yang harus aktif menawarkan dan menyiapkan seluruh dokumen, saksi, hingga petunjuk, sementara penyidik dinilai lamban dan tidak menunjukkan semangat kerja yang profesional.
“Ibarat makanan sudah siap di meja, tinggal diolah saja — namun tidak ada perkembangan berarti selama proses penanganan laporan. Semua dokumen dan saksi telah kami siapkan, tetapi penanganan terkesan jalan di tempat,” ungkap Putri Nor mengekspresikan kekecewaannya.
Propam Polda Sulsel Langsung Bergerak Cepat
Menanggapi jalan buntu di tingkat polres, pihak keluarga ahli waris akhirnya mengambil langkah tegas dengan melayangkan aduan resmi kepada Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
Respons cepat ditunjukkan oleh internal kepolisian; hanya berselang satu hari kerja setelah laporan dikirimkan, pihak Kabid Propam langsung menindaklanjuti dan menyerahkan penanganan berkas tersebut kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag Wassidik) untuk diteliti secara objektif.
Keluarga besar ahli waris berharap langkah pemeriksaan oleh Bag Wassidik Polda Sulsel dapat membuka tabir kebenaran secara transparan, profesional, dan berkeadilan, sehingga masyarakat pencari keadilan tidak harus selalu menunggu eskalasi hingga tingkat instansi tertinggi untuk mendapatkan kepastian hukum.
Catatan Media: Untuk konfirmasi lebih lanjut atau perimbangan berita, pihak Polres Sidrap sebelumnya merujuk pada penyidik terkait yakni IPDA Zulkifli Achmad, S.Sos., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita, S.T.K., S.I.K., M.H.
( Bangdanu )









Komentar