
SURABAYA, mediabarometer.net — Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyoroti insiden penghadangan tim Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Menurutnya, tindakan menghalangi lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan harus ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum.
Didi menilai persoalan semakin serius karena sidak Ombudsman pada 23 September 2026 sempat diwarnai aksi saling dorong dengan petugas lapas. Ombudsman menyatakan tim datang membawa surat tugas dan akhirnya menemukan dugaan hunian khusus berfasilitas layaknya apartemen di area Lapas Cibinong.
Ombudsman Republik Indonesia +1
“Kalau benar ada upaya menghalangi pemeriksaan Ombudsman, hal tersebut bukan sekadar persoalan etik atau administratif. Harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didi. Ia merujuk Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Menurut Didi, temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong juga harus dibuka secara transparan. Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, TV, kulkas dan perlengkapan rumah tangga, serta menemukan celah keamanan di kawasan tersebut.
Ombudsman Republik Indonesia
“Jika kemudian terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau transaksi untuk mendapatkan fasilitas khusus, maka harus dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi hanya karena berada di dalam institusi negara,” tegasnya.
Didi juga mendorong Komisi XIII DPR RI dan kementerian terkait melakukan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap Lapas Cibinong. Ombudsman sendiri telah meminta evaluasi terhadap regulasi, sumber daya manusia, petugas dan pimpinan lapas menyusul temuan tersebut.
“Negara ini negara hukum. Lembaga pengawas yang menjalankan mandat undang-undang tidak boleh dihalangi. Siapa pun yang terbukti merintangi pemeriksaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkas Didi Sungkono.
( Cak Mus )









Komentar