oleh

Meski MA Sudah Kabulkan Kasasi, Oknum di Kemantren Nekat Bangun di Atas Tanah Sengketa — Diduga Langgar Hukum

banner 468x60

Sidoarjo, mediabarometer.net – Masyarakat kembali dikejutkan dengan adanya aktivitas pembangunan di atas tanah yang telah diputus bersengketa oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui putusan kasasi Nomor 71 K/Pdt/2021, tertanggal 25 Februari 2021.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini mengabulkan permohonan kasasi dari pihak penggugat atas nama Bunaiyah, warga desa wilayah Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Amar putusan tersebut seharusnya menjadi akhir dari sengketa tanah melawan Andi Fachrudin, S.E., warga Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, beserta sejumlah pihak lainnya, termasuk pejabat desa dan pihak kantor pertanahan.

banner 336x280

Namun, ironisnya, aktivitas pembangunan justru terus berjalan di atas lahan yang sudah jelas dikabulkan kasasinya oleh Mahkamah Agung. Bahkan, pada tahun 2023, Pengadilan Tinggi Surabaya kembali mengeluarkan Putusan Nomor 194/PDT/2023/PT.SBY, yang menyiratkan masih berlanjutnya konflik terhadap objek lahan yang sama, meski seharusnya perkara telah final.

Tindakan Andi Fachrudin, S.E. yang diduga dengan sengaja memasuki, menguasai, dan membangun di atas tanah milik orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan mengarah ke sejumlah pelanggaran pidana.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dapat Disangkakan :

1. Pasal 167 KUHP – Memasuki pekarangan orang lain tanpa izin

> “Barang siapa dengan sengaja masuk ke rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak, atau tetap berada di situ meskipun diminta keluar, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.”

2. Pasal 385 KUHP – Penyerobotan tanah

> “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menjual, menyewakan, menghibahkan, atau menggunakan tanah milik orang lain seolah-olah miliknya sendiri, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”

3. Pasal 232 Ayat (1) KUHP – Tidak melaksanakan keputusan pengadilan

> “Barang siapa dengan sengaja tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dikenakan pidana sebagai bentuk penghinaan terhadap kekuasaan kehakiman.”

Penegasan Publik :

Tindakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung ini tidak hanya mencerminkan ketidaktaatan hukum, tetapi juga mencoreng wibawa lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Bila dibiarkan tanpa penindakan tegas, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tanah di Indonesia.

Masyarakat pun mendesak agar Kepolisian, Kejaksaan, hingga ATR/BPN Sidoarjo segera mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum yang diduga melanggar hukum dan mengabaikan putusan pengadilan.

Pernyataan Resmi Investigasi :

Saat dikonfirmasi awak media, Moch Hasan, Ketua Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPP LPI Tipikor RI) di Jawa Timur menegaskan:

“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata biasa, tapi sudah masuk kategori dugaan pidana murni. Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat—bukan untuk dipermainkan oleh oknum yang kebal hukum. Kalau ada pihak yang masih nekat membangun di atas tanah yang sudah diputus sengketa, maka itu bentuk nyata pembangkangan terhadap negara dan pelecehan terhadap lembaga peradilan tertinggi.”

“Kami dari DPP LPI Tipikor RI akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Bukan hanya sampai laporan, tapi sampai ke pengadilan. Kalau aparat penegak hukum tidak segera bertindak, kami akan laporkan ke Komisi Yudisial, Komnas HAM, hingga ke pusat kekuasaan. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang bermain kotor. Kami minta yang bersangkutan segera diproses pidana agar menjadi shock therapy bagi pelaku lain yang gemar menyerobot dan menginjak-injak hukum di negeri ini.”

( Cak Mus )

TO BE CONTINUE

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *