oleh

Mesin 1 Ton Dicuri, Mengapa Polresta Pati Tetapkan Satu Tersangka ?

banner 468x60

PATI, mediabarometer.net — Penetapan H. Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati menuai pertanyaan dari penasihat hukumnya. Kuasa Hukum Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., menyoroti sejumlah hal yang dinilai masih membutuhkan penjelasan secara terang, mulai dari berat barang, proses pengambilan, status kepemilikan, hingga keberadaan barang yang menjadi objek perkara.

Salah satu sorotan utama berkaitan dengan bobot mesin yang menurut informasi diterima pihak kuasa hukum dapat mencapai sekitar 1 ton bahkan lebih. Kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena penyidik disebut hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka. “Kalau benar mesin tersebut beratnya mencapai satu ton atau lebih, tentu perlu dijelaskan bagaimana proses pengambilan dan pemindahannya, serta bagaimana keterlibatan pihak-pihak lain didalami. Mengapa hanya klien kami yang menjadi tersangka, ini yang kami pertanyakan,” ujar Izzudin.

banner 336x280

Kuasa hukum juga mempertanyakan sikap penyidik yang tetap menetapkan kliennya sebagai tersangka meskipun, menurut pihaknya, telah disampaikan sejumlah bukti yang dianggap kuat untuk mendukung posisi H. Utomo. Pihak kuasa hukum meminta agar seluruh bukti tersebut diuji secara objektif dan menjadi bagian dari konstruksi perkara sebelum kesimpulan hukum ditarik.

Persoalan lain yang disoroti adalah status kepemilikan mesin. Izzudin mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap pasti mengenai siapa pihak yang secara hukum memiliki hak atas barang tersebut. Terlebih, menurut informasi yang diterima pihaknya, masih terdapat persoalan hak hipotek yang berkaitan dengan barang tersebut.

Karena itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk meyakini pelapor sebagai pemilik sah, termasuk sejauh mana pihak Bank Jateng telah diperiksa dan keterangannya dijadikan bahan dalam penyidikan.

“Kalau memang Bank Jateng telah diperiksa berkaitan dengan status dan hak atas barang tersebut, kami berharap hasil pemeriksaannya dapat dijelaskan secara terang. Bagi kami, status kepemilikan merupakan bagian penting yang harus jelas dalam membangun konstruksi perkara,” tegas Izzudin.

Pertanyaan berikutnya menyangkut di mana, kapan, bagaimana dan oleh siapa barang yang diduga dicuri tersebut diambil. Kuasa hukum juga mempertanyakan apabila benar barang tersebut tidak disita dari penguasaan H.

Utomo, melainkan ditemukan atau disita dari pihak lain. Menurutnya, status hukum pihak yang menguasai barang tersebut juga perlu dijelaskan berdasarkan peran dan alat bukti yang dimiliki penyidik, termasuk kemungkinan adanya dugaan peran lain apabila memang ditemukan unsur pidana.

Meski menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis, Izzudin menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah menyimpulkan bahwa penyidik Polresta Pati telah melakukan kecerobohan. Ia justru mengaku percaya bahwa penyidik memiliki pengalaman serta integritas dalam menangani perkara. Namun, pihaknya menduga—dan ini masih sebatas dugaan—adanya kemungkinan tekanan atau intervensi dalam proses penanganan perkara tersebut. Karena itu, ia berharap seluruh pihak tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi independensi penyidik dan proses hukum berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar penanganan perkara tetap mengedepankan prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memperkuat sejumlah aspek hak tersangka, kewenangan penyidik, mekanisme praperadilan, serta peran advokat.

“Kami tetap mendukung penyidik agar bekerja profesional dan menjaga kualitas penegakan hukum. Semua yang kami sampaikan adalah pertanyaan dan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum, bukan kesimpulan akhir,” pungkasnya.

Kemenangan sejati adalah kemenangan yang berkualitas, bukan sekadar kuantitas.

( Tim )

Narasumber : Habib Gila

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *