oleh

Menip-Ex Dokumen Negara hingga Kebijakan Sepihak, Menutupi Kejahatan Administrasi di Tirta Bhagasasi?

banner 468x60

Bekasi, mediabarometer.net – Ada hal yang menggelitik sekaligus memprihatinkan dalam tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi belakangan ini. Sebuah dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) aset—yang notabene merupakan dokumen resmi negara—dikabarkan mengalami pengubahan fisik secara ugal-ugalan: dicoret dan ditutupi menggunakan cairan koreksi (Tip-Ex). Dugaan ini mengarah langsung pada jajaran pimpinan tingginya, yakni Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husen.

Bagi masyarakat awam, perkara Tip-Ex mungkin terlihat sepele. Namun dalam kacamata hukum administrasi publik dan tata kelola BUMD, tindakan tersebut adalah skandal besar. Dokumen BAST bukanlah lembar catatan serah terima barang pribadi atau alat pertukaran pacul dan pengki yang bisa dikoreksi sesuka hati. Menutupi baris kalimat, klausul, atau angka dalam berkas otentik negara menggunakan Tip-Ex bukan sekadar bentuk ketidakpahaman birokrasi, melainkan cermin dangkalnya etika profesionalisme serta indikasi kuat adanya manipulasi data finansial maupun aset.

banner 336x280

Secara doktrin hukum, perbuatan mengubah, mengaburkan, atau merusak fisik dokumen negara secara sepihak mengandung indikasi kuat iktikad buruk (bad faith). Langkah ini berpotensi menabrak Pasal 86 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dengan ancaman pidana yang jelas, serta melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tak Hanya Manipulasi BAST, Hak Pegawai Ikut Terpangkas

Bobroknya tata kelola di bawah kepemimpinan Daud Husen ternyata tak berhenti pada persoalan BAST. Masalah berkembang pada dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dan penyalahgunaan wewenang secara sepihak. Pemotongan uang lembur operasional, pembatasan klaim berobat/kesehatan pegawai, hingga dugaan diskriminasi penggunaan anggaran kesehatan pribadi bagi jajaran manajemen telah memicu mosi tidak percaya dan gejolak dari ratusan pegawai Perumda Tirta Bhagasasi.

Lebih jauh, muncul pula urgensi untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (KPK dan Kejaksaan) guna mengusut tuntas keterkaitan nama Daud Husen yang sempat mencuat dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi.

Langkah-langkah amatir dan represif ini jelas mencoreng wajah Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Jika KPM dan kementerian terkait mendiamkan fenomena ini, publik berhak curiga bahwa ada pembiaran terhadap kebodohan administrasi—atau bahkan indikasi bersekutu menutupi kejahatan birokrasi.

Pemberitahuan Aksi: Kepung Kemendagri dan Ditjen Otda

Berdasarkan asas contrarius actus, tidak ada alasan untuk mempertahankan pejabat yang mencederai tatanan hukum dan merampas hak-hak normatif pegawainya.

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil dan desakan penegakan hukum, DPC LSM Trinusa Bekasi Raya secara resmi mengonsolidasikan aksi unjuk rasa damai yang akan digelar pada:

Hari / Tanggal: Rabu, 11 Agustus 2026
Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
Lokasi: Kantor Kementerian Dalam Negeri RI (Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat) dan Kantor Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri
Estimasi Massa: 100–300 Orang (Anggota LSM Trinusa & Elemen Masyarakat)
Penanggung Jawab Aksi: Mandor Baya / Maksum Alfarizi (Ketua DPC LSM Trinusa Bekasi Raya)

Melalui aksi ini, kami membawa 4 tuntutan utama yaitu :

Mendorong Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otda untuk mengevaluasi, membekukan, serta memberhentikan Daud Husen dari jabatan Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi.

Mendesak Itjen Kemendagri dan Ditjen Otda melakukan investigasi serta audit ulang atas dokumen BAST Aset yang diduga dimanipulasi.

Meminta Kemendagri menyurati Bupati Bekasi selaku KPM agar segera memulihkan hak-hak normatif karyawan Perumda Tirta Bhagasasi.

Mendorong KPK dan Kejaksaan mengusut tuntas fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan Daud Husen.

Skandal ini tidak akan selesai hanya dengan permohonan maaf. Jangan biarkan BUMD milik rakyat Bekasi dikelola dengan mentalitas asal koreksi dan kesewenang-wenangan yang merusak integritas daerah !

Oleh: Maksum Alfarizi / Mandor Baya
(Ketua DPC LSM Trinusa Bekasi)

( Cak Mus )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *